Cegah Covid 19, Kios dan Toko di Kabupaten Kupang Wajib Sediakan Wadah Mencuci Tangan

paya mencegah penyebaran virus corona atau Covid 19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang mewajibkan kios dan toko menyiapkan wadah berisi air untuk m

Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
PK/Edi Hayong
Kasat Polisi Pamong Praja, K M S Manafe. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM I OELAMASI--Dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid 19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang mewajibkan kios dan toko menyiapkan wadah berisi air untuk mencuci tangan dan sabun buat pengunjung.

Pemkab memberi tolerir waktu dua hari ini dan apabila toko dan kios tidak mentaati perintah sesuai surat edaran bupati maka SIUP bakal dicabut.

Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Kupang, K M S Manafe, menyampaikan hal ini kepada wartawan usai mengikuti kegiatan penyemprotan disinfektan oleh jajaran Polres Kupang, Selasa (31/3).

Manafe menjelaskan, persoalan virus corona ini tidak bisa dipandang sebelah mata oleh warga Kabupaten Kupang. Semua warga harus bersama-sama dengan pemerintah juga elemen terkait memutus rantai penyebaran virus yang belum ditemukan obat penyembuhnya ini.

BRI Atambua Bantu Fasilitas Pencegahan Covid 19 Kepada Pemerintah Kabupaten Belu

Berkenaan dengan upaya memerangi virus ini, kata Manafe, bupati Kupang juga sudah mengeluarkan edaran mewajibkan toko dan kios menyiapkan wadah air cuci tangan dan sabun.

"Saya lihat ada toko dan kios sudah mentaati surat edaran dengan siapkan tempat cuci tangan di muka tempat usaha. Bagi yang belum, masih diberi waktu sampai Jumat (3/4). Apabila tidak taat maka tindakan tegas yang kita ambil adalah mencabut SIUP," tegas Manafe.

UPDATE CORONA VIRUS: Bupati SBD Pastikan Dokter Dan Perawat Siap Tangani Pasien Corona

Menurutnya, penempatan wadah cuci tangan dengan sabun itu bukan saja melalui edaran tetapi sudah diumumkan secara luas melalui mobil keliling. Untuk itu diharapkan warga pemilik kios dan toko ikut menjaga dengan memutuskan rantai penyebaran virus corona.

Sementara pada Selasa (31/3), jajaran Polres Kupang bersama jajaran TNI (Yonif  743/PSY, Satpol PP juga unsur terkait melaksanakan penyemprotan disinfektan di jalur Jalan Timor Raya.

Tim gabungan melakukan penyemprotan mulai dari Cabang Bimoku hingga Takari. Setiap rumah, toko, kios, pasar di area sepanjang jalan dalam beberapa jam ditutup karena penyemprotan tersebut.(*)

Kasat Polisi Pamong Praja, K M S Manafe.
Kasat Polisi Pamong Praja, K M S Manafe. (PK/Edi Hayong)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved