Warga Ende Gasak 11 Motor

BREAKING NEWS : Muamar Qadafi Gasak 11 Sepeda Motor Warga Ende

Muamar Qadafi Samsudin alias Zidan warga Kabupaten Ende Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah berhasil menggasak 11 sepeda motor

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ROMOALDUS PIUS
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius menunjukan barang bukti sepeda motor hasil curanmor, Rabu (1/4). 

BREAKING NEWS : Muamar Qadafi Gasak 11 Sepeda Motor Warga Ende

POS-KUPANG.COM|ENDE--Muamar Qadafi Samsudin alias Zidan warga Kabupaten Ende yang berdomisili di Jalan A Yani, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, berhasil menggasak 11 unit motor milik warga di Kota Ende sejak tahun 2019.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius mengatakan hal itu melalui Kanit Pidum Reskrim, Aipda Andre Iskandar kepada POS KUPANG.COM, Rabu (1/4) di Ende.

Aipda Andre menjelaskan bahwa terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut berawal dari adanya laporan dari warga atas nama, Engelbertus Bhose kepada polisi yang kehilangan sepeda motor.

Sesuai dengan laporan tersebut maka polisi lalu mengembangkan pemeriksaan dan ditemukan ada sepeda motor milik Engelbertus jenis yupiter M X warna merah yang dikendarai warga atas nama, Flafianus.

Dari keterangan yang didapatkan bahwa sepeda motor tersebut dia dapatkan dari Muamar Qadafi alias Zidan.

Berbekal keterangan dari Flafianus maka polisi lalu membekuk Muamar Qadafi dan dari keterangan yang bersangkutan dia tidak hanya mencuri satu sepeda motor namun ada 11 unit sepeda motor.

Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres Ende guna mempertanggunggjawabkan perbuatanya secara hukum.

Aipda Andre mengatakan atas perbuatanya yang bersangkutan diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara karena yang bersangkutan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 362 KUHP.

"Nanti berkasnya dibuat spilit atau terpisah yang artinya satu sepeda motor yang dijadikan sebagai barang bukti untuk satu berkas," kata Andre.

Dikatakan dengan terungkapnya kasus curanmor tersebut maka Polres Ende telah mengungkapkan 9 kasus curanmor masing-masing 9 kasus di tahun 2019 dan 2 kasus di tahun 2020.

Disaksikan POS KUPANG.COM, tampak barang bukti berupa sepeda motor diparkir di dua tempat masing-masing di samping ruangan Reskrim dan juga lokasi Parkir Polres Ende.

KPU NTT Siap Tindaklanjuti Kebijakan Pemerintah

Awasi Petahana Jika Anggaran Pilkada Untuk Covid-19

DPR: Dana Pilkada Dialihkan Untuk Penanganan Covid-19

Barang bukti tersebut diberikan garis polisi guna membedakan sepeda motor anggota polisi dan barang bukti kasus curanmor.

Polisi di TTU Lumpuhkan Dua dari Tiga Pelaku Pencurian Motor di TTU 

Sementara itu, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku pencuri motor yang selama ini melakukan aksinya di wilayah Kabupaten TTU.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved