Pilkada serentak 2020

KPU NTT Siap Tindaklanjuti Kebijakan Pemerintah

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Nusa Tenggara Timur ( NTT) Thomas Dohu, mengatakan, siap menindaklanjuti kebijakan pemerintah.

POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu 

POS-KUPANG.COM|KUPANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Nusa Tenggara Timur ( NTT) Thomas Dohu,  mengatakan, siap menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait penundaan Pilkada Serentak 2020, termasuk realokasi anggaran.

Di NTT, terdapat sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak, yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Ngada.

Thomas mengatakan, sembilan KPU Kabupaten itu menunda tahapan dengan menidaklanjuti keputusan penundaan KPU RI Nomor 179, tanggal 21 Maret 2020.

Awasi Petahana Jika Anggaran Pilkada Untuk Covid-19

Seluruh KPU kabupaten telah menghentikan kegiatan tahapan termasuk anggarannya.

"Kalaupun akan ada kebijakan realokasi anggaran penanganan corona, KPU siap untuk mendukung sepenuhnya," ujar Thomas saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3).

Anggaran yang telah disiapkan untuk pilkada di sembilan kabupaten sebesar Rp 189,7 miliar lebih. Ubah undang-undang Thomas meminta pemerintah pusat untuk segera mengubah Undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Tahun 2020.

DPR: Dana Pilkada Dialihkan Untuk Penanganan Covid-19

Hal itu dikatakan Thomas menyusul penundaan pilkada yang telah diputuskan melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Senin (30/3).

Menurut Thomas, keputusan penundaan tersebut tidak cukup dengan keputusan oleh KPU RI sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemilihan.

"Tetapi yang menjadi tanggung jawab pemerintah itu, yakni harus mengubah dulu UU yang mengatur tentang Pemilihan Tahun 2020," ujar Thomas.

Kewenangan KPU di UU 10 Tahun 2016 hanya menyangkut penundaan tahapan saja. Sedangkan untuk penundaan pemungutan suara merupakan kewenangan di pemerintah pusat dan DPR RI.

TERBARU Fakta Pasien Corona Kabur dari RSUP Persahabatan, Kabur Dibantu Keluarga, Ini Alasannya

Thomas menjelaskan, dalam UU 10 Tahun 2016, telah eksplisit mencantumkan pelaksanaan pemungutan suara pada September 2020.

Menurutnya, penundaan tahapan akan berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suara. "Karena pelaksanaan pemungutan suara telah diuraikan dalam Pasal 201 Ayat 6 UU 10 Tahun 2016. Jika pilkada ditunda, maka diperlukan payung hukum baru dari pemerintah," kata Thomas.

Sebelumnya diberitakan, KPU bersama DPR dan Kemendagri sepakat menunda hari Pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.

Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved