News

Astaga, Seorang Kades di TTS Nekat Pinjamkan Dana Desa Rp 200 Juta kepada Pengusaha, Ini Buntutnya

Pemerintah Desa Mnelepetu Kecamatan Noebana Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) meminjamkan desa desa Rp 200 juta kepada pengusaha.

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kaban PMD Kabupaten TTS, George Mella 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

POS KUPANG, COM, SOE - Pemerintah Desa Mnelepetu Kecamatan Noebana Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) meminjamkan desa desa Rp 200 juta kepada pengusaha.

Anggaran tahun 2019 itu hingga saat ini belum dikembalikan.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten TTS, George Mella kaget dengan kejadian tersebut.

Dampak lanjutannya, Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Mnelepetu tahun 2020 belum disahkan.

George mengatakan, pihaknya sudah memanggil kepala desa yang bersangkutan.
Dari keterangan kepala desa diketahui, dana desa tersebut dipinjamkan kepada pengusaha jual beli hasil bumi.

Namun karena adanya wabah virus Corona, hasil bumi yang dibeli sang pengusaha tak bisa dikirimkan ke Surabaya.

George memberikan batas waktu kepada Kepala Desa Mnelapertu sampai hari Selasa (31/3) untuk mengembalikan uang ke kas desa.

"Saya juga kaget bagaimana dia (kepala desa) berani kasih pinjam uang ke orang dari uang dana desa. Kalau uangnya belum dikembalikan ke kas desa maka APBDes 2020 tidak bisa disahkan karena ada selisih uang Silpa antara yang ada di kas desa dan yang tercatat di rekening desa," kata George saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/3).

Menurut Geogre, jika sampai batas waktu dana desa tidak dikembalika maka pihaknya akan mengambil sikap tegas kepada sang kades. "Kalau dia tidak kembalikan kita akan kasih sanksi tegas," tandasnya.

Terkait realisasi pencairan dana desa tahap 1 dikatakan Mella, pihaknya menargetkan akan rampung dalam pekan ini. Sudah 200-an desa yang telah diajukan ke KPPN guna pencairan dana desa tahap 1 ke rekening desa masing-masing. Sisanya, akan diajukan dalam pekan ini.

"Kita optimis dalam Minggu ini sudah rampung seluruh desa. Kota berharap pasca dicairkan pihak desa bisa memanfaatkan dana yang ada sesuai juknis dan peruntukannya," ujarnya. *

* Jadi tersangka ADD jaksa Kacabjari Manggarai di Reo hantar Kepala Desa Ruis ke Rumah Tahanan

Kejaksaan Negeri Cabang Manggarai di Reo, Senin (9/3/2020) telah mengeluarkan surat penetapan tersangka bagi Kades Ruis, SS.

Kades dua periode di Kecamatan Reok, Manggarai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa ( ADD) selama 3 tahun berturut-turut yakni tahun 2015, 2016 dan 2017.

Sesudah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani proses pemeriksaan di Kantor Kejaksaam Cabang Reo, sang kades lalu diantar Tim Jaksa ke Rutan Carep, Ruteng guna menjalani proses penahanan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ( Kacabjari) Manggarai di Reo, Ida Bagus Putu Widnyana, S.H kepada wartawan di Ruteng, Senin (9/3/2020) malam menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka sang kades sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 4 jam.

"Penetapan tersangka atas korupsi ADD sudah berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan.Kami pun telah mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti, surat, petunjuk dan sejumlah keterangan lain yang mendukung proses pemeriksaan," ujar Bagus.

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan indikasi kerugian negara pada volume pengerjaan fisik Desa Ruis tahun 2015, 2016 dan 2017.

Di mana didukung lagi dengan hasil penghitungan inspektorat dan para ahli.

"Dari hasil pemeriksaan kami menemukan kerugian Negara dengan total Rp.406.249.300.
Total kerugian itu akumulasi dari kerugian tahun 2015, 2016 dan 2017 yang dilakukan oleh Kades Ruis," kata Bagus.

Ia menuturkan, pihaknya sudah merampungkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

* Klarifikasi Penyelewengan Dana Desa, Kades Boentuka jadi 'Pesakitan' DPRD TTS, Ditonton Warga!

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

POS KUPANG, COM, SOE - Komisi 1 DPRD TTS menggelar rapat klarifikasi dengan Kepala Desa (Kades) Boentuka, Apris Fuah, Senin (9/3), menyikapi dugaan penyalahgunaan dana desa 2016-2019.

Menariknya, dalam rapat klarifikasi itu, warga Boentuka yang mengadukan kadesnya itu juga menghadiri rapat.

Menjadi 'pesakitan,' Kades Apris tak menjawab beberapa poin tuduhan penyalahgunaan dana desa karena menyangkut hal teknis. Dia meminta Komisi 1 menanyakannya kepada Ketua TPK dan Ketua PKK Desa Boentuka.

Pantauan Pos Kupang, Kades Apris menjawab tudingan dugaan penyelewengan dana desa mulai dari pekerjaan jalan rabat beton, perpipaan air bersih, posyandu, upah HOK hingga pembukaan jalan baru.

Namun terkait rincian pembayaran HOK dan pengaduan soal kegiatan PKK, dia meminta Komisi 1 untuk mendengar langsung penjelasan ketua TPK dan ketua PKK.

Seusai mendengarkan penjelasan Kades Apris, Ketua Komisi 1, Uksam Selan, mengagendakan turun ke lapangan mengece pekerjaan fisik ke Desa Boentuka, Rabu mendatang.

Komisi 1 juga meminta Inspektorat TTS mengaudit penggunaan dana Desa Boentuka.

"Karena ini sudah teknis menyangkut realisasi anggaran, kita akan arahkan ke inspektorat untuk periksa. Selain itu, Rabu ini kita turun cek fisik pekerjaan untuk membuktikan kebenaran klarifikasi dari Kades Apris," ujar Uksam.

Menariknya dalam rapat itu, terungkap air yang digunakan untuk mengerjakan jalan rabat beton ternyata gratis diambil dari rumah warga. Namun dalam RAB ada anggaran pengadaan air senilai Rp 14 juta.

"Air untuk kerja jalan beton itu ambil di saya punya rumah secara gratis. Tapi ternyata desa sudah anggarkan uang senilai Rp 14 juta. Pertanyaan uang itu ke mana," tanya seorang warga yang ikut rapat klarifikasi.

Anselmus Fallo, Wakil Ketua LPM Desa Boentuka mengaku insentif sebagai wakil ketua LPM tahun 2018 tak kunjung dibayarkan dan baru dibayarkan tahun 2019.

"Dia (Kades Apris) itu gajah, kami ini hanya semut. Makanya kalau omong sedikit langsung bilang kami bodoh dan buta huruf," ujar Fallo sambil menunjuk ke arah Kades Apris.

Sebelumnya, Senin (17/2), beberapa warga Desa Boentuka mendatangi Komisi 1 DPRD TTS mengadukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.

Mulai dari adanya pekerjaan tidak melalui musrembangdus tetapi langsung dikerjakan, proses musrembangdes tidak melibatkan seluruh masyarakat, pembangunan embung, jalan, rabat, perpipaan, kebun yang diduga bermasalah dan beberapa pengaduan lainnya. *

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved