Wacana Darurat Sipil Atasi Corona,Pakar Sebut Diterapkan jika Ada Gangguan Keamanan, Bukan Kesehatan

Wacana Darurat Sipil Atasi Corona,Pakar Sebut Diterapkan jika Ada Gangguan Keamanan, Bukan Kesehatan

Editor: Alfred Dama
Kompas.com/SABRINA ASRIL
Pakar hukum tata negara Refly Harun. 

Menurut Refly, untuk menerapkan kondisi darurat kesehatan pun Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup.

"Karena darurat kesehatan ini ya undang-undang kesehatan dan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan kan sudah bisa memadai," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar.

Ia juga meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi, kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar: Darurat Sipil Diterapkan jika Terjadi Gangguan Keamanan, Bukan Masalah Kesehatan", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/09141581/pakar-darurat-sipil-diterapkan-jika-terjadi-gangguan-keamanan-bukan-masalah?page=all#page3.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved