Wacana Darurat Sipil Atasi Corona,Pakar Sebut Diterapkan jika Ada Gangguan Keamanan, Bukan Kesehatan
Wacana Darurat Sipil Atasi Corona,Pakar Sebut Diterapkan jika Ada Gangguan Keamanan, Bukan Kesehatan
Menurut Refly, untuk menerapkan kondisi darurat kesehatan pun Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup.
"Karena darurat kesehatan ini ya undang-undang kesehatan dan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan kan sudah bisa memadai," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar.
Ia juga meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.
Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi, kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar: Darurat Sipil Diterapkan jika Terjadi Gangguan Keamanan, Bukan Masalah Kesehatan", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/09141581/pakar-darurat-sipil-diterapkan-jika-terjadi-gangguan-keamanan-bukan-masalah?page=all#page3.