Wacana Darurat Sipil Atasi Corona,Pakar Sebut Diterapkan jika Ada Gangguan Keamanan, Bukan Kesehatan

Wacana Darurat Sipil Atasi Corona,Pakar Sebut Diterapkan jika Ada Gangguan Keamanan, Bukan Kesehatan

Editor: Alfred Dama
Kompas.com/SABRINA ASRIL
Pakar hukum tata negara Refly Harun. 

Wacana Darurat Sipil Atasi Corona, Pakar Sebut Diterapkan jika Ada Gangguan Keamanan, Bukan Kesehatan

POS KUPANG.COM -- Berbagai pihak menekan pemerintah untuk lebih tegas dalam upaya menekan hingga memutus penyebaran virus corona di Indonesia

Saat ini pemerintah sudah menganjurkan agar warga melakukan Social Distancing dan Physical Distancing, namun belum isa berlaku efektif

Kini beberapa kepala daerah mengambil kebijakan karantina wilayah untuk mencegah terus meluasnya pendemi virus corona

Presiden Joko Widodo juga sudah menyinggung darurat sipil untuk penanganan masalah corona ini

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, kebijakan darurat sipil tidak tepat diterapkan untuk mengatasi wabah virus corona atau Covid-19.

Pasalnya, menurut dia, kondisi yang diciptakan oleh kebijakan darurat sipil tidak akan sama dengan situasi yang dihadapi negara di tengah wabah corona saat ini.

Darurat sipil umumnya digunakan ketika negara sedang menghadapi gangguan keamanan. "Darurat sipil ini kan biasanya terkait dengan gangguan keamanan dalam skala besar. Penyebab gangguan keamanan itu ya macam-macam, tapi intinya adalah pemerintah yang ada sudah tidak lagi efektif," kata Refly kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).

"Tapi kondisi saat ini kan pemerintahan masih berjalan, enggak ada masalah," lanjutnya.

Dalam kondisi suatu negara menerapkan situasi darurat sipil, pemerintah berhak untuk melakukan pembatasan terhadap apapun.

Eddies Adelia Nikah Lagi dengan Mantan Suami, Pernah Cerai Tahun 2016

Ayu Ting Ting Pamer Mobil Baru Mirip Angkot, Natizen Nyinyir : Jurusan Margonda Ya?

Agama dan Keyakinan Salmafina Sunan Jadi Polemik, Sunan Kalijaga Harap Sang Putri Kembali Berhijab

Berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959, kondisi itu memberikan kewenangan bagi negara membatasi pertunjukkan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, bahkan menutup akses internet.

Dibenarkan bagi pemerintah untuk menerapkan cara-cara represif yang pada intinya bertujuan menciptakan tertib sosial.

"Padahal ini kan tidak ada masalah dengan tertib sosialnya, yang justru terkesan pemerintahnya yang ragu-ragu mengambil langkah untuk penanganan Covid-19 ini, bukan masyarakatnya," ujar Refly.

Refly menilai, alih-alih menerapkan kondisi darurat sipil, akan lebih tepat jika pemerintah menerapkan kondisi darurat kesehatan.

Pemerintah dinilai perlu segera memulihkan kondisi kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid-19 dan bukan memulihkan pemerintahan atau tertib sosial.

Menurut Refly, untuk menerapkan kondisi darurat kesehatan pun Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup.

"Karena darurat kesehatan ini ya undang-undang kesehatan dan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan kan sudah bisa memadai," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar.

Ia juga meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi, kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar: Darurat Sipil Diterapkan jika Terjadi Gangguan Keamanan, Bukan Masalah Kesehatan", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/09141581/pakar-darurat-sipil-diterapkan-jika-terjadi-gangguan-keamanan-bukan-masalah?page=all#page3.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved