Wacana Darurat Sipil Atasi Corona,Pakar Sebut Diterapkan jika Ada Gangguan Keamanan, Bukan Kesehatan
Wacana Darurat Sipil Atasi Corona,Pakar Sebut Diterapkan jika Ada Gangguan Keamanan, Bukan Kesehatan
Wacana Darurat Sipil Atasi Corona, Pakar Sebut Diterapkan jika Ada Gangguan Keamanan, Bukan Kesehatan
POS KUPANG.COM -- Berbagai pihak menekan pemerintah untuk lebih tegas dalam upaya menekan hingga memutus penyebaran virus corona di Indonesia
Saat ini pemerintah sudah menganjurkan agar warga melakukan Social Distancing dan Physical Distancing, namun belum isa berlaku efektif
Kini beberapa kepala daerah mengambil kebijakan karantina wilayah untuk mencegah terus meluasnya pendemi virus corona
Presiden Joko Widodo juga sudah menyinggung darurat sipil untuk penanganan masalah corona ini
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, kebijakan darurat sipil tidak tepat diterapkan untuk mengatasi wabah virus corona atau Covid-19.
Pasalnya, menurut dia, kondisi yang diciptakan oleh kebijakan darurat sipil tidak akan sama dengan situasi yang dihadapi negara di tengah wabah corona saat ini.
Darurat sipil umumnya digunakan ketika negara sedang menghadapi gangguan keamanan. "Darurat sipil ini kan biasanya terkait dengan gangguan keamanan dalam skala besar. Penyebab gangguan keamanan itu ya macam-macam, tapi intinya adalah pemerintah yang ada sudah tidak lagi efektif," kata Refly kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).
"Tapi kondisi saat ini kan pemerintahan masih berjalan, enggak ada masalah," lanjutnya.
Dalam kondisi suatu negara menerapkan situasi darurat sipil, pemerintah berhak untuk melakukan pembatasan terhadap apapun.
• Eddies Adelia Nikah Lagi dengan Mantan Suami, Pernah Cerai Tahun 2016
• Ayu Ting Ting Pamer Mobil Baru Mirip Angkot, Natizen Nyinyir : Jurusan Margonda Ya?
• Agama dan Keyakinan Salmafina Sunan Jadi Polemik, Sunan Kalijaga Harap Sang Putri Kembali Berhijab
Berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959, kondisi itu memberikan kewenangan bagi negara membatasi pertunjukkan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, bahkan menutup akses internet.
Dibenarkan bagi pemerintah untuk menerapkan cara-cara represif yang pada intinya bertujuan menciptakan tertib sosial.
"Padahal ini kan tidak ada masalah dengan tertib sosialnya, yang justru terkesan pemerintahnya yang ragu-ragu mengambil langkah untuk penanganan Covid-19 ini, bukan masyarakatnya," ujar Refly.
Refly menilai, alih-alih menerapkan kondisi darurat sipil, akan lebih tepat jika pemerintah menerapkan kondisi darurat kesehatan.
Pemerintah dinilai perlu segera memulihkan kondisi kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid-19 dan bukan memulihkan pemerintahan atau tertib sosial.