Polda NTT Laksanakan Operasi Pembubaran Kerumunan Massa, Yang Tidak Mau Bubar Akan Dipidana

Polda NTT Laksanakan Operasi Pembubaran Kerumunan Massa, Yang Tidak Mau Bubar Akan Dipidana

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RYAN NONG
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun 

Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin sebelumnya pun telah menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada warga (masyarakat) yang tidak mengindahkan instruksi dan himbauan pemerintah dan kepolisian dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona di NTT. 

Tindakan tersebut merujuk pada maklumat Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si., tentang larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian. Maklumat tersebut dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan sosial distancing (menjaga jarak sosial).

Maklumat itu dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020. Salah satu isi maklumat ini, Polri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang sifat mengumpulkan orang atau keramaian.

Selain itu, bila ada kegiatan yang sifatnya berkumpul orang, maka Polri akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Undang-undang.

Surat Imbauan Uskup Agung Kupang, Umat Diminta Siapkan Lilin dan Salib Saat Misa Daring

Cegah Virus Corona, Water Canon Brimob Polda NTT Semprot Disinfektan di Jalanan Kota Kupang

Dampak Covid-19, Ansy Lema:Pemerintah Harus Jaga Stok Pangan dan Beri Sektor Informal Insentif

Dukung Program Kostratani dan Gratieks, Kepala BBPP Kupang Motivasi P4S untuk Produktif dan Menanam

Selain itu, ada 5 poin lain yang terdapat dalam maklumat itu. Seperti larangan untuk menimbun masker, menimbun bahan kebutuhan pokok, serta menyebarkan informasi bohong atau hoaks berkaitan dengan Virus Corona yang dapat membuat masyarakat resah. Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved