Virus Corona

Jam Malam di Sikka Flores NTT, Warga Dilarang Keluar Rumah Usai Jam 7, Cegah Covid-19 Virus Corona

Masyarakat boleh beraktivitas sampai pukul 19.00 Wita. Waktu selanjutnya, warga harus berada di rumah.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM/EUGENIUS MOA
Anggota Polres Sikka membubarkan salah satu kerumunan warga di Kota Maumere, Pulau Flores, Rabu (25/3/2020) malam. 

"Pantai-pantai masih banyak kerumunan anak-anak muda. Sekolah diliburkan, bukannya untuk belajar di rumah tetapi mereka jalan ke pantai. Saya harap aktvitas tempat hiburan diawasi juga," ujar Simon.

Pidana 

Polda NTT beserta jajaran terus melaksanakan operasi pembubaran massa yang berkumpul selama masa pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat akibat virus Corona.

Selama operasi, polisi akan bertindak tegas. Warga yang tidak mengindahkan himbauan dan instruksi terkait protokol penanganan Corona, beroptensi dipidana. 

"Saat ini masih penghimbauan, tetapi kalau tidak diindahkan maka akan ditindak dan dipidanakan sesuai undang undang," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun.

"Setiap hari kita bergerak baik dari Polda, dari Polres maupun Brimob. Dilakukan himbauan untuk mengurai massa sesuai dengan perintah Kapolda serta himbauan dan penyampaian maklumat kapolri," tambahnya.

"Kalau melawan himbauan petugas kita akan pidanakan sesuai dengan Undang Undang dengan ancaman hukuman hingga satu tahun," tandasnya.

Ancaman pidana yang diterapkan, demikian Jo, merujuk KUHP pasal 212 yakni ancaman kekerasan dan menghalangi petugas dan pasal 218 terkait kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.

Di Kota Kupang, anggota Polres Kupang Kota gencar melakukan patroli keliling sembari mengimbau warga untuk tidak berkumpul atau berkativitas di jalan raya dan tempat-tempat umum. Jika ditemukan ada kerumunan beberapa orang warga, langsung dibubarkan.

Operasi rutin digelar setiap hari, siang hingga malam. "Kita laksanakan operasi ini hingga di tingkat Polsek untuk mengurai dan membubarkan warga yang masih berkerumun," ujar Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti, Minggu (29/3).

 Pantasan Sule Tak Bisa Move On dari Lina Jubaedah,Ternyata Pacar Pertama, Kisahnya Banjir Airmata!

Satrya mengatakan, operasi digelar sejak 19 Maret. Beberapa titik keramaian seperti TDM, Bundaran Patung Tirosa, Oebufu, Oesapa dan Kuanino.

"Hingga saat ini warga kooperatif, kita temukan ada sedikit kerumunan kita himbau untuk membubarkan diri. Tidak ada perlawanan atau gesekan kepada anggota," ujar Satrya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan himbauan dan tindakan yang humanis dalam melaksanakan operasi dalam rangka gerakan kewaspadaan terhadap virus corona Covid-19.

"Kita selalu datang dan himbau dan kita tunggu sampai mereka (warga) membubarkan diri, memang ada satu dua yang kumpul tetapi kita himbau dan mereka mau ikut," tambahnya.

Selain operasi rutin pembubaran massa, pihak Polres Kupang Kota tidak menerbitkan surat izin keramaian. Satrya menghimbau masyarakat untuk memahami situasi dan mengikuti himbauan pemerintah dan pihak keamanan dalam masa waspada virus corona.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved