Virus Corona

Jam Malam di Sikka Flores NTT, Warga Dilarang Keluar Rumah Usai Jam 7, Cegah Covid-19 Virus Corona

Masyarakat boleh beraktivitas sampai pukul 19.00 Wita. Waktu selanjutnya, warga harus berada di rumah.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM/EUGENIUS MOA
Anggota Polres Sikka membubarkan salah satu kerumunan warga di Kota Maumere, Pulau Flores, Rabu (25/3/2020) malam. 

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Berbagai langkah dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19 virus corona. Termasuk oleh Pemerintah Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur ( NTT)  yang melarang warga beraktivitas di luar rumah pada malam hari.

Jika petugas patroli malam menemukan ada warga melanggar maka dikenakan denda Rp 1 juta. Upaya itu untuk mencegah penularan virus corona ( Covid-19).

Kebijakan ini mulai berlaku Sabtu (28/3/2020), mengacu Surat Edaran Bupati Sikka tentang Aturan Kegiatan Masyarakat pada Malam Hari.

Masyarakat boleh beraktivitas sampai pukul 19.00 Wita. Waktu selanjutnya, warga harus berada di rumah.

Terkecuali petugas Posko Percepatan Pencegahan Covid-19, Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) serta anggota TNI-Polri dan Satpol PP yang melaksanakan tugas.

Petugas telah melakukan patroli sekaligus mensosialisasi Surat Edaran Bupati Sikka.

Aparat mendatangi kerumuman warga. Setelah mensosialisasi surat edaran, petugas membubarkan kerumunan warga.

 ODP Covid-19 di NTT Bertambah Jadi 509 Orang, Ini Wilayah Penyebarannya, Kota Kupang Terbanyak

 Ramalannya Sering Terbukti, Wirang Birawa Sebut Virus Corona Segera Berlalu dari Indonesia,Cek Kapan

Sekretaris Satuan Gugus Tugas Covid-19 Sikka, Petrus Herlemus membenarkan pemberlakuan jam malam sejak Sabtu (28/3).

"Dalam waku dekat, akan diikuti peraturan Bupati Sikka menetapkan aturan beraktivitas malam," kata Herlemu ketika dikonfirmasi di Maumere, Minggu (29/3/2020).

Ia menyebut denda pelanggaran jam malam Rp 1 juta. "Aturan ini salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19," tandasnya.

Bupati Sikka juga menutup sementara jalur transportasi darat, angkutan penumpang/barang dari dan ke Sikka.

Anggota  Polres  Sikka membubarkan salah satu  kerumunan warga di  Kota Maumere, Pulau  Flores, Rabu  (25/3/2020)  malam.
Anggota Polres Sikka membubarkan salah satu kerumunan warga di Kota Maumere, Pulau Flores, Rabu (25/3/2020) malam. (POS KUPANG.COM/EUGENIUS)

Penutupan sementara transportasi darat berlaku selama Senin (30/3) hingga Minggu (12/4).

Hal ini diatur dengan Surat Bupati Sikka bernomor Gugus Tugas 15/C-19/III/2020 yang ditujukan kepada Gubernur NTT, bertanggal 28 Maret 2020.

Bupati Roby Idong menjelaskan alasan penutupan jalur transportasi dara.

Pertama, penutupan terjadi di perbatasan Kabupaten Sikka-Kabupaten Ende; Perbatasan Kabupaten Sikka-Kota Baru (Kabupaten Ende) dan Perbatasan Kabupaten Sikka-Kabupaten Flores Timur.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved