Gubernur NTT Perpanjang Masa Liburan Sekolah Hingga 21 April 2020

Gubernur NTT akan mengeluarkan instruksi agar liburan sekolah di NTT diperpanjang sampai 21 April 2020.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si. Minggu, 29 Maret 2020 

Gubernur NTT Perpanjang Masa Liburan Sekolah Hingga 21 April 2020

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat akan mengeluarkan instruksi untuk meliburkan sekolah semua tingkat mulai dari PAUD,TK, SD,SMP hingga SMA/SMK di NTT hingga 21 April 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si, Senin (30/3/2020).

Menurut Marius, Gubernur NTT akan mengeluarkan instruksi agar liburan sekolah di NTT diperpanjang sampai 21 April 2020.

"Jadi sebelumnya sekolah libur hingga 4 April 2020, maka akan diperpanjang lagi sampai 21 April 2020. Perpanjangan ini akan dievaluasi sesuai kondisi yang ada secara nasional," kata Marius.

Dia menjelaskan, instruksi ini menindaklanjuti surat edaran Menpan RB RI No 34/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang perubahan atas surat Menpan RB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dikatakan, edaran Menpan RB itu berpedoman pada keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

Atas perpanjangan masa liburan bagi sekolah, Marius mengharapkan para guru dan kepala sekolah berkoordinasi dengan Komite Sekolah dan orang tua siswa untuk mengatur dan memberikan pekerjaan rumah dan tugas kepada siswa, sehingga waktu liburan dapat dimanfaatkan untuk belajar.

"Kita minta para orang tua bisa mengawasi anak untuk tetap belajar di rumah," katanya.

Terhadap warga NTT, Marius mengimbau agar tetap memperhatikan protokol pemerintah dan juga yang dikeluarkan WHO.

Tersangka Pencuri di TTU Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Kelakar Rocky Gerung Soal Surat Panggilan Bareskrim Polri, Tuding Kasus Laporan Dirinya Absurb

Ternyata Tersangka Pencuri yang Ditangkap Polres TTU Merupakan Residivis

"Juga ada instruksi gubernur,bupati dan walikota perlu diperhatikan . Hindari kegiatan yang melibatkan atau mengumpulkan banyak orang, hindari keramaian termasuk perhatikan social distancing dan physical distancing," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved