Polres TTU Bekuk Pencuri

Tersangka Pencuri di TTU Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

pencuri yang ditangkap oleh anggotanya beberapa waktu yang lalu diancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/THOMAS MBENU NULANGI
Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas bersama dengan anggotanya saat menunjukkan barang bukti kepada media di Mapolres TTU, Senin (30/3/2020). 

Tersangka Pencuri di TTU Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas mengungkapkan bahwa, tersangka spesialis pencuri yang ditangkap oleh anggotanya beberapa waktu yang lalu diancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Ancaman hukuman selama itu sudah sesuai dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pindana pencurian dengan pemberatan yakni pada waktu malam dan merusak.

"Ancaman hukuman sekitar tujuh tahun penjara, pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres TTU, AKBP. Nelson Filipe Diaz Quintas dalam konferensi persnya di Mapolres TTU, Senin (30/3/2020) siang.

Dijelaskan Nelson, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Meski begitu, pelaku tetap melakukan perbuatan mencuri.

Diberitakan sebelumnya, Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Tim Buser dan Tim Pidum kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu spesialis pencurian di rumah, kos, konter, dan perkantoran di wilayah Kota Kefamenanu.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Boking, Kabupaten TTS, dan berinisial IS tersebut ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu pada, Sabtu (28/3/2020) dini hari.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sedikitnya 33 barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yakni puluhan handphone, laptop, speakir mini, flash, beras 40 kg, gergaji listrik, gurinda listrik, senapan angin, dan masih banyak lagi barang bukti lainnya.

Kapolres TTU, AKBP. Nelson Filipe Diaz Quintas dalam konferensi pers mengungkapkan, pelaku pencurian berinisial IS ditangkap karena ada lima laporan polisi yang dilaporkan sejak tahun 2019 dan 2020.

"Tersangka inisialnya IS. Kasus pencurian berat. Pasal 363, dasar laporan polisi. Ada lima laporan polisi," ungkapnya.

Dijelaskan Nelson, tersangka melakukan aksinya di tujuh lokasi yang berbeda. Dari tujuh lokasi itu, pelaku dapat membawa sekitar 33 barang bukti yang berhasil dicuri oleh tersangka.

"Yang lebih banyak itu handphone, alat-alat listrik dan tukang, empat unit laptop, senapan angin, strika, dan yang lain teman-teman bisa lihat sendiri," terangnya.

Nelson mengatakan, dalam melakukan aksi pencurian dengan cara mendongkel menggunakan obeng. Biasanya, pelaku melakukan aksinya pada subu sekitar pukul 04:00 Wita.

"Tersangka biasanya melakukan pencurian di beberapa TKP yakni di konter, rumah, kos-kosan, dan perkantoran," ujarnya.

Ternyata Tersangka Pencuri yang Ditangkap Polres TTU Merupakan Residivis

Pelaku Pencurian di TTU Melarikan Diri, Ini Yang Dilakukan Polisi

BREAKING NEWS : Polres TTU Bekuk Spesialis Pencurian di Kota Kefamenanu

Ditambahkannya, barang-barang hasil curiannya tersebut kemudian dijual kembali ke beberapa orang dengan harga berkisar Rp. 100.000 sampai dengan 800.000. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved