News

Gara-gara Corona, Bea Cukai Atambua Larang Aktivitas Impor, Imigrasi Tolak WNA Berpaspor Wisata

Terhitung 20 Maret 2020, Bea dan Cukai Atambua melarang aktivitas pelayanan barang-barang impor untuk mencegah penyebaran virus corona.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Benny Dasman
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone, Kantor Imigrasi Atambua, K.A Halim dan Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah saat konferensi pers di Kantor Imigrasi, Jumat (20/3/2020). 

Para pelintas WNA dari Timor Leste yang masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Pulau Timor, mulai diberlakukan wajib memiliki visa.

Hal tersebut dikemukakan Plt Administrator Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) PLBN Motaan di Belu, Engelbertus Klau, Jumat (20/3).

"Mulai Jumat hari ini Peraturan Menkumham No. 8/2020 sudah berlaku terkait dengan pelintas WNA dari Timor Leste di mana mereka dikenakan wajib visa," katanya.

Untuk pengurusan visa di KBRI di Dili, ibu kota Timor Leste juga harus dilampirkan surat keterangan sehat dari dokter bahwa pelintas tersebut bebas dari Virus Corona.

Engelbertus mengatakan, hal ini sebagai langka pengawasan yang baik untuk mencegah masuknya COVID-19. "Sebelumnya memang diberlakukan bebas visa bagi WNA yang masuk dari Timor Leste, tetapi sekarang sudah wajib VISA disertai surat keterangan sehat atau bebas dari COVID-19," katanya.

 Pihak Timor Leste sendiri, lanjut dia, telah menerapkan kebijakan karantina kawasan (lock down) mulai Kamis (19/3) untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Meskipun kebijakan tersebut diambil secara sepihak sehingga kami juga kaget, namun saat ditutup masih ada pelintas yang melintas di perbatasan," katanya.

Engelbertus mengatakan, untuk saat ini pelayanan lainnya di PLBN Motaain masih berjalan seperti biasa karena belum ada perintah dari pemerintah pusat untuk menutup kawasan perbatasan. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved