News
Gara-gara Corona, Bea Cukai Atambua Larang Aktivitas Impor, Imigrasi Tolak WNA Berpaspor Wisata
Terhitung 20 Maret 2020, Bea dan Cukai Atambua melarang aktivitas pelayanan barang-barang impor untuk mencegah penyebaran virus corona.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Teni Jenahas
POS KUPANG, COM, ATAMBUA - Terhitung 20 Maret 2020, Bea dan Cukai Atambua melarang aktivitas pelayanan barang-barang impor untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Per hari ini (Jumat 20/3, Red) kami sudah melakukan pelarangan terhadap pelayanan barang-barang impor," ujar Kepala Bea dan Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah, kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Atambua, Jumat (20/3).
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone, dan Kepala Kantor Imigrasi Atambua, KA Halim.
Tribuana mengakui perlintasan barang ekspor masih dilakukan, sedangkan aktivitas impor sebagaimana diinstruksikan Gubernur sudah dilarang terhitung, Jumat (20/3).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Atambua, KA Halim, melakukan pembatasan atau selektif bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Terpadu, dan PLB di wilayah kerja Kantor Atambua. Imigrasi menolak WNA yang masuk ke Indonesia untuk tujuan wisata atau traveling.

"Kita selektif, WNA yang masuk ke Indonesia untuk jalan-jalan kita tolak, yang punya kepentingan diplomatik atau pemegang paspor dinas kita terima," ujar Halim.
Halim menjelaskan, PLBN dan PLB Indonesia dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Atambua tidak lock down karena belum ada perintah dari pemerintah pusat. Namun, dalam rangka pencegahan virus corona, Imigrasi melakukan pembatasan WNA yang masuk ke Indonesia. Pembatasan akses masuk dan keluar WNA ini sesuai dengan instruksi Gubernur NTT.
Kata Halim, kategori WNA yang ditolak masuk ke Indonesia adalah WNA yang melakukan kegiatan wisata, jalan-jalan dan kegiatan lain yang bukan kegiatan dinas.
Sedangkan WNA yang masuk ke Indonesia untuk kepentingan diplomatik atau pemegang paspor dinas diizinkan masuk.
Begitu juga dengan WNA yang memiliki kepentingan internasional seperti PBB dan WNA yang memiliki kepentingan khusus berkaitan dengan upaya pecegahan virus corona.
Ditanya mengenai koordinasi lintas imigrasi antara RI dan RDTL, Halim mengatakan, selama ini hubungan komunikasi dan koordinasi terbangun dengan baik.
Bahkan saat terjadi lock down oleh Pemerintah Timor Leste, ia melakukan koordinasi ke Atase di Timor Leste untuk mengecek kebenarannya.
Sesuai fakta lapangan, Halim mengatakan, kebijakan lock down dari Pemerintah Timor Leste belum sepenuhnya berlaku karena ada pengecualian. Lock down hanya berlaku untuk perlintasan orang, sedangkan perlintasan barang ekspor masih dilakukan. Kemudian, warga negara Timor Leste yang memiliki hubungan kawin campur (mixed marriage) dengan warga Indonesia diizinkan masuk ke Timor Leste.
Wajib Visa