Opini Pos Kupang

Implementasi Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Baca Opini Pos Kupang: implementasi sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Implementasi Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
ISTIMEWA
Hengky Marloanto

Ketujuh, Nota Kesepahaman antara Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Kepolisian Negara RI, tanggal 20 Pebruari 2020, bertujuan untuk "memberikan penegasan komitmen lintas sektor untuk secara bersama-sama mendukung, menciptakan dan menjaga iklim usaha/investasi yang kondusif.

Melalui berbagai regulasi, surat, dan nota kesepahaman tersebut diharapkan terjadi perubahan investasi dan iklim usaha di daerah. Namun, sayangnya penerapan di daerah secara bervariasi, yakni sebagian sudah menjalankan dengan baik dan konsisten, sementara yang lainnya belum melaksanakan secara sempurna. Beberapa fakta yang menunjukkan bahwa implementasi sistem OSS belum sempurna, yakni : a. Tanda Daftar Perusahaan masihditerbitkan dan berbayar;

b. Seluruh izin usaha sektoral masih diterbitkan sehingga tidak sejalan dengan semangat era baru kemudahan berusaha;
c.Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang selaku penyelenggara perizinan dan non perizinan belum melakukan sosialisasi OSS kepada masyarakat, khususnya kepada pelaku usaha di Kota Kupang;
d. Sejauh ini penerapan sistem OSS hanya sebatas NIB saja;
e. DPMPTSP Kota Kupang tidak memahami definisi penyelenggaraan PTSP pasca diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, yang terintegrasi menjadi satu kesatuan dari proses permohonan sampai dengan diterbitkannya perizinan (dari hulu sampai ke hilir);

f. Sistem dan aplikasisi Pintar Kota Kupang sama sekali tidak merepresentasikan NSPK dari masing-masing kementerian;
g. Surat Izin Tempat Usaha masih diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Kupang.
Fakta seperti ini, terjadi disharmoni antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Padahal dalam sebuah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, seharusnya pemerintah daerah memperoleh kewenangan dari pemerintah pusat, maka harus mengikuti arah kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

16 paket kebijakan ekonomi sangat baik, namun jika tidak dilaksanakan secara merata di daerah maka akan sia-sia apa yang dikehendaki oleh pemerintah nasional. Tidak mungkin pemerintah nasional melaksanakan sendiri kebijakan yang ditetapkan, karena kondisi wilayah yang luas, penduduk banyak, dan sangat heterogen. Fakta seperti ini terjadi terus, maka tidak akan terjadi kemajuan investasi dan iklim usaha, yang pada gilirannya memicu ketertinggalan ekonomi.

Sebagai akhir dari tulisan ini, diharapkan adanya dukungan semuapihak (pemerintah dan dunia usaha) mengimplementasikan sistem OSS dalam rangka meningkatkan investasi dan memperbaiki iklim berusaha. Sehingga pada akhirnya, terjadi kemajuan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.*

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved