Jumat, 24 April 2026

Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemprov NTT Tutup Sementara Destinasi Wisata

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menutup sementara semua destinasi atau obyek wisata yang ada di wilayah NTT.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, DR. Jelamu Ardu Marius, M.Si 

Cegah Penyebaran Virus Corona,  Pemprov NTT Tutup Sementara Destinasi Wisata

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menutup sementara semua destinasi atau obyek wisata yang ada di wilayah NTT.

Upaya ini dalam rangka pecegahan penyebaran virus Corona /Covid - 19.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si kepada wartawan di depan Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Sabtu (21/3/2020).

Menurut Marius, tujuan dari penutupan sementara destinasi wisata ini untuk mencegah meluasnya wabah Covid-19. 

"Untuk Taman Nasional Komodo (TNK) di Manggarai Barat sudah ditutup hingga 29 Mei 2020. Kawasan ini dikelola bersama antara pemerintah pusat dan Pemprov NTT. Sedangkan Taman Nasional Kelimutu dikelola pemerintah pusat atau Kementerian LHK," kata Marius.

Dijelaskan apa yang dilakukan itu untuk menghindari social distancing.

"Benar bahwa, Bapak Gubernur NTT telah mengirim surat kepada seluruh Bupati di NTT dan Walikota Kupang untuk menunda sementara pelaksanaan festival pariwisata dan menutup seluruh destinasi wisata," katanya.

Dia juga mengimbau agar disesuaikan agar tidak ada lalu lintas orang yang masuk keluar destinasi pariwisata.
'Demikian juga kapal pesiar dilarang masuk . Untuk sementara jangan masuk dulu tidak ada lalulintas orang yang asing temasuk kapal pesiar yang masuk," ujarnya

Sedangkan penutupan seluruh obyek wisata , Marius mengatakan, akan diberlakukan hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Terkait Virus Corona, 11 Warga Kabupaten Mabar Berstatus ODP dan 1 PDP

MENGERIKAN, 627 Orang di Italia Meninggal dalam Sehari Gegara Virus Corona, Korban Tewas Capai 4.032

Ini Instruksi Pastoral Uskup Ruteng Berkaitan dengan Wabah Corona

Dikatakan,penutupan sementara itu sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona/Covid -19 di Indonesia.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved