7 Instruksi Gubernur NTT
Ini instruksi Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat bernomor BU443/02/BPP/2020 tentang Pembatasan Akses bagi WNI dan WNA Pelintas Batas di PLBN
POS-KUPANG.COM - Ini instruksi Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat bernomor BU443/02/BPP/2020 tentang Pembatasan Akses bagi WNI dan WNA Pelintas Batas di PLBN Terpadu dan PLB di Wilayah NTT. Dalam instruksi tersebut, disebutkan 7 hal sebagai berikut:
Pertama, segera melakukan pembatasan akses masuk dan keluar wilayah NTT bagi WNI dan WNA yang melalui PLBN Terpadu Motaoin di Belu, PLBN Motamasin di Malaka da, PLBN Wini di TTU, serta PLB Batas Napan Haumeni Ana di TTU, PLB Turiskain, Bulilau, Laktutus di Kabupaten Belu, PLB Oepoli di Kabupaten Kupang kecuali perlintasan barang-barang ekspor yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pengawasan ketat terhadap pengemudi dan asisten pengemudi.
Kedua, Pengecualian terhadap pembatasan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu juga dilakukan atas izin Gubernur NTT dengan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan
Ketiga, Melarang perlintasan barang-barang impor melalui PLBN Terpadu dan PLB sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu
Keempat, menghentikan operasional penerbangan dari Maskapai Transnusa Aviation Mandiri Khusus Rute Penerbangan Kupang-Dili.
• Timor Leste Tutup Pintu Perbatasan, Lockdown Cegah Virus Corona
Kelima, mengoordinir jajaran masing-masing dalam rangka pelaksanaan instruksi gubernur ini dengan tetap mempedomani prosedur dan ketentuan perundang-undangan
Keenam, khusus kepada Wali Kota Kupang, Bupati Kupang, Bupati TTS, Bupati TTU, Bupati Belu dan Bupati Malaka segera mengeluarkan imbauan bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melintasi PLBN Terpadu dan PLB sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu instruksi ini
Ketujuh, Pembatasan akses masuk dan keluar wilayah Provinsi NTT sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, kedua, dan ketiga melalui PLBN terpadu dan PLB serta menghentikan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat mulai berlaku mulai 20 Maret sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. (hsm)