Residivis Bersaudara Dibekuk Usai Curi Handphone dan Laptop di Belakang Aston
Dua residivis yang baru bebas pada Juni 2019 lalu kembali dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Residivis Bersaudara Dibekuk Usai Curi Handphone dan Laptop di Belakang Aston
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dua residivis yang baru bebas pada Juni 2019 lalu kembali dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota pada Minggu, 15 Maret 2020.
Mereka dibekuk usai terlibat kasus pencurian laptop, handphone dan uang milik Riston Manullang (50) yang tinggal di Kos Elsa yang berada di belakang Hotel Aston Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada paginya.
Demikian diungkapkan Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kupang Kota pada Rabu (18/3/2020).
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut adalah JN alias Juna (20) warga Oebobo Kota Kupang dan JD alias Jecson (17) warga kelapa Lima Kota Kupang. Keduanya, jelas Kapolres Satrya, merupakan saudara kandung yang diasuh oleh keluarga berbeda karena broken home.
Juna yang merupakan seorang sopir angkot sedang Jecson tidak memiliki pekerjaan tetap itu kembali melakukan aksi pencurian pada Minggu sekira pukul 05.00 Wita.
Kapolres Satya menjelaskan, kedua pelaku telah melakukan pemantauan terhadap korban mereka tersebut sejak malam. Sekitar pukul 05.00 Wita, ketika korban sementara tertidur pulas, Jecson yang bertugas untuk mencuri kemudian masuk ke dalam kamar kos yang pintunya tidak dikunci.
Saat itu, ia berhasil mengambil dua unit handphone, satu laptop beserta alat charge serta sebuah tas jinjing berisi uang sekitar Rp. 380.000. Saat aksi, pelaku Juna yang bertugas mengendarai sepeda motor menunggu dan memantau keadaan dari atas sepeda motor.
Kedua pelaku berhasil diamankan setelah korban dan rekannya meminta bantuan seorang petugas IT pada hotel Aston untuk melacak posisi handphone milik korban yang saat itu telah dicuri. Setelah mengetahui posisi ataupun pergerakan handphone , korban kemudian meminta bantuan dua orang anggota Polri dari handphone tersebut berada.
Setelah berkoordinasi dengan pihak RT setempat, kemudian petugas bersama-sama dengan korban memeriksa rumah tersebut dan mendapat kedua korban beserta barang bukti 2 unit handphone milik korban dan juga laptop.
Ketika diperiksa, kedua unit sepeda motor yang diduga dibawa oleh kedua pelaku, didapati tas jinjing warna coklat milik korban di dalam bagasi sepeda motor Honda Beat warna putih.
• Polres TTU Amankan Victoria Eko, Terduga Pelaku Penyelundupan BBM di Napan
• VIDEO – Isak Tangis Keluarga, Sambut Jenazah Fidelis Pranda, Mantan Bupati Manggarai Barat
• Wabah Corona, 8.000 Peserta Ijtima Ulama Dunia Sudah Ada diGowa,Gubernur Minta Bupati Tak Beri Izin
Dari hasil pengembangan, didapati sekitar 20 unit hanphone lainnya dengan berbagai merk dan jenis serta 1 unit laptop di tangan pelaku. Barang tersebut juga diduga merupakan barang hasil curian mereka berdua. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )