Cegah Virus Corona, Kapal Pesiar Dilarang Masuk ke TNK Hingga 29 Mei 2020

Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) telah melarang kapal pesiar untuk masuk ke dalam kawasan tersebut.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Kompas.com
ilustrasi virus corona masuk ke Indonesia 

Cegah Virus Corona - Kapal Pesiar Dilarang Masuk ke TNK Hingga 29 Mei 2020

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) telah melarang kapal pesiar untuk masuk ke dalam kawasan tersebut. Pelarangan sementara ini dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid -19.

Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM Kamis (19/3/2020) menyebutkan

BTNK telah mengeluarkan surat larangan sementara kunjungan kapal pesiar (cruise ship) ke dalam kawasan TNK di Kabupaten Manggarai Barat. Pelarangan sementara itu dimulai tanggal 19 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.

Sesuai pengumuman yang dikeluarkan BTNK tanggal 18 Maret 2020, menyatakan pelarangan sementara kapal-kapal pesiar di TNK. Pelarangan itu dimaksud agar memberi perlindungan bagi petugas dan masyarakat di dalam kawasan TNK.

Surat pelarangan sementara yang dikeluarkan BTNK itu ditandatangani Kepala Balai TN Komodo, Lukita Awang Nistyantara, S. Hut., M.Si dengan No: PG.279/T.17/TU/REN/03/2020 tentang pelarangan sementara kunjungan kapal pesiar di TNK.

Surat larangan ini berdasarkan pada  : 

1. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/119/2020 tentang Komunikasi
Penanganan Corona Virus Disease 2019(COVID-l9).

2. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tahun 2020 tentang
Perpanjangan Status Kedaan Tertentu Darurat Bencana Wabah penyakit Akibat Virus Conona di
Indonesia.

3. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:
SE.1/ MenLHK/ Setjen/SET/ 1/3/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona Disease atau Covid -19 di KemenLHK,

4. Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor: S.150/KSDAE/KKH/KSA.2/2/2O2O tentang Kewaspadaan
Dampak Novel Corona Virus,

5. Surat Direktur Jenderal KSDAE Nornor: S.234/ KSDAE/PJLHK/KSA.3/3/2020 tentang Mitignsi
Penyebaran Virus Corona diTaman Nasional dan Taman Wisata Alam.

6. Surat Direktur Jerderal KSDAE No : S.252/ KSDAE/SET/REN. 2./3/2020
tentang Pelarargan Sementara Kunjungan Kapal Cruise di TN Komodo.

7, Surat Edaran Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor: BU.440/03/Kesehatan Prov.NTT/2020 tentang
Upaya Pencegahan Penularan COVID-l9 di Tempat Kerja.

8. Surat Bupati Manggarai Barat Nomor : Kesra.440/42/3/2020 tentang Larangan Kapal Asal China
Masuk di Perairan Labuan Bajo dan sekitarnya.

Karena itu dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan memberikan perlindungan bagi petugas
dan masyarakt di dalam kawasan Taman Nasional Komodo, maka sampaikan bahwa kapal-kapal pesiar
(Cruise Ships) tidak diperbolehkan memasuki kawasan Taman Nasional Komodo, dimulai pada tanggal 19
Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

8.283 Peserta Ijtima Tabligh 9 Negara 30 Provinsi di Gowa Dipulangkan Mulai Hari Ini

RST Wirasakti Lakukan Pembatasan Pengunjung Pasien, APD dan Corona Kit Terbatas

Kelompok Pesparani Katolik Nyanyikan Mars dan Himne MTQ Tingkat Kabupaten Lembata

Pelarangan sementara ini akan dievaluasi dengan memperhatikan kebijakan Menteri LHK , Direktur Jenderal KSDAE serta Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID 19.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved