Sabtu, 9 Mei 2026

Araksi Minta Polda NTT Cekal Bupati, Ketua DPRD dan Sekda Kabupaten Malaka

Ia meyakini, korupsi dengan angka spektakuler itu tidak mungkin dilakukan oleh "orang orang biasa".

Tayang:
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ketua Araksi NTT Alfred Baun 

Araksi Minta Polda NTT Cekal Bupati, Ketua DPRD dan Sekda Kabupaten Malaka

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) meminta pihak Polda NTT melakukan pencekalan terhadap para pejabat di Kabupaten Malaka. Pencekalan ini dimaksudkan agar dapat memastikan pelaksanaan hukum terkait kasus korupsi pengadaan bibit bawang merah yang sedang ditangani berjalan baik. 

"Kita dari Araksi minta Polda NTT melakukan pencekalan kepada Bupati, ketua DPRD dan Sekda Kabupaten Malaka," demikian Ketua Araksi NTT Alfred Baun kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Kupang, Selasa (17/3/2020).

Baun mengatakan, ada indikasi yang kuat terkait keterlibatan mereka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar tersebut. 

Ia menjelaskan, sesuai dengan penelusuran Araksi, para tersangka yang telah ditahan Polda NTT dalam kasus tersebut hanyalah pelaksana lapangan dari jaringan korupsi yang merugikan keuangan negara itu. Araksi, kata Baun, meyakini ada aktor yang berada di balik kasus korupsi tersebut. 

Terkait pencekalan itu, jelas Baun, dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi dalam kaitannya dengan proses hukum korupsi pengadaan bibit bawang merah. 

"Surat pencekalan bertujuan mengantisipasi bepergian mereka keluar negeri, termasuk hal yang tidak diinginkan menyangkut kasus bawang merah Kabupaten Malaka yang menelan anggaran kerugian negara cukup besar," ujar Baun. 

Ia menjelaskan, alasan mengapa pencekalan harus dilakukan adalah agar memudahkan penyidik mengembagkan kasus tersebut. 

"Diduga kuat mereka yang menjadi tersangka diminta untuk membuka kasus ini, daripada akan membuat penyidik kesulitan ke depan maka lebih baik penyidik melakukan pencekalan terhadap Bupati, Ketua DPRD dan Sekda Malaka," tegasnya. 

Ia mengurai, kasua  korupsi dengan nominal kerugian hampir mencapai angka Rp 5 miliar merupakan suatu hal yang spektakuler untuk ukuran kabupaten baru seperti Kabupaten Malaka. 

Ia meyakini, korupsi dengan angka spektakuler itu tidak mungkin dilakukan oleh "orang orang biasa". 

"Tidak mungkin orang kecil korupsi sampai hampir lima miliar lebih, dan karena itu penetapan ini belum cukup. Masih ada aktor dibalik itu, karena angka itu bukan angka yang kecil," ungkap Baun.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun yang dihubungi POS-KUPANG.COM menegaskan, pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani kasus-kasus hukum termasuk kasus bawang merah tersebut. 

Pihak Polda NTT, kata Kombes Jo, bekerja sesuai protap dan SOP dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk kasus tersebut. 

"Kita bekerja sesuai protap dan SOP. Kita tidak bekerja berdasarkan opini-opini. Jadi kita bebas dari intervensi manapun," tegas Kombes Jo.

Dalam kasus korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun 2018 itu, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT telah menahan delapan dari sembilan tersangka.  

Satu tersangka yang merupakan Direktur CV Tinindo, Simeon Benu ditahan pada Selasa 10 Maret 2020. Sementara itu, empat tersangka ditahan pada Senin, 9 Maret 2020 sore usai diperiksa intensif  sejak pukul 09.00 Wita. 

Empat tersangka tersebut terdiri dari pejabat pada pemerintah Kabupaten Malaka yang terdiri dari Yoseph Klau Berek, S.Pi., yang merupakan Kepala Bidang Hortikultura pada Dinas Tanaman pangan, Hortikultura dan perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), Martinus Bere, SE yang merupakan Kabag Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018, serta Agustinus Klau Atok dan Karolus Antonius Kerek selaku Pokja  Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018. 

Sebelumnya, pada Jumat, 6 Maret 2020, penyidik Pidsus Ditreskrimsus Polda NTT juga telah terlebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka.

Pengunjung Ramayana Mall Berharap Supaya Ada Fasilitas Preventif Covid 19

RSAL Samuel Moeda Tiadakan Jam Besuk

Residivis Bersaudara Dibekuk Usai Curi Handphone dan Laptop di Belakang Aston

Mereka terdiri dari Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Ir Yustinus Nahak selaku pengguna anggaran (PA) serta dua tersangka dari pihak swasta yakni Severinus Devrikandus Siriben dan Egidius Prima Mapamoda, ST. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved