News

Patroli di Perairan Motaain-Belu, Polairud NTT Sita 24 Katron Tembakau dan 20 Karton Rokok Surya

Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda NTT menyita puluhan karton tembakau dan rokok di perairan Motaain

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Benny Dasman
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Barang bukti hasil penggagalan penyelundupan oleh Polairud Polda NTT di perairan Motaain, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, perbatasan RI-RDTL, Jumat (13/3/2020). 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Teni Jenahas

POS KUPANG, COM, ATAMBUA - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda NTT menyita puluhan karton tembakau dan rokok di perairan Motaain, Kecamatan Kakuluk Mesak- Belu, perbatasan RI-RDTL, Jumat (13/3).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 24 karton tembakau set merek pohon sagu, 20 karton rokok surya 12 serta satu unit kapal tanpa nama berwarna hijau. Semuanya telah diamankan di Kantor Satpolairud Polres Belu.

Demikian disampaikan Dirpolairud Polda NTT, Kombes (Pol) Andreas Heri Susi Darto, melalui Kasi Sisdik, AKP Andi M Rahmat Hidayat, di Atambua, Senin (16/3).

Andi menyebut kronologi pengamanan tembakau dan rokok tersebut terjadi saat petugas melakukan patroli rutin, Jumat (13/3), sekitar pukul 16.00 Wita di Perairan Motaain menggunakan KP Ndao XXII-3009 dengan nakhoda Bripka David Salvius dan sejumlah personel.

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sebuah kapal tanpa nama berwarna hijau yang sedang mengangkut puluhan karton barang ekspor tembakau dan rokok tanpa disertai dokumen resmi yang dibawa oleh dua orang nelayan berinisial YDT (33) dan YDS (30) asal Desa Kenebibi, Kakuluk Mesak.

"Saat patroli kami mendapati sebuah kapal kayu bermuatan puluhan karton tembakau dan rokok tanpa dokumen resmi yang dibawa oleh dua orang nelayan. Lalu kami mengamankan kedua nelayan beserta barang bukti ke Kantor Sat Polairud Polres Belu di Atapupu," ungkap Andi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua nelayan hendak membawa dan menjual kedua jenis barang ekspor tersebut ke Distrik Maubara, Timor Leste, dengan harga yang lebih menguntungkan.

Petugas pun berhasil mengamankan pemilik barang ekspor tanpa dokumen resmi tersebut berinisial HLB (45), warga Desa Wae'ain, Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak.

Kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 250 juta. Pelaku HLB melanggar pasal 102 A huruf E UU No. 17/2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun, paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 5 miliar.

Para pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Atambua untuk diproses hukum. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved