News
Menyesali Perbuatannya Ancam Tikam Pastor, Jonatus Berlutut Menangis di Hadapan Pater Gabriel
Jonatus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Atambua, Senin (16/3), dengan agenda mendengar dakwaan penuntut umum
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Teni Jenahas
POS KUPANG, COM, ATAMBUA - Jonatus Fahik alias Tus, terdakwa kasus ancaman penikaman dan pencemaran nama baik Pastor Paroki Nurobo, Pater Gabriel Yosef Nammaola Bahan, CMF alias Pater Gabriel mengaku bersalah di hadapan sidang.
Sambil berlutut dan menangis, Jonatus meminta maaf kepada Pater Gabriel atas perbuatannya.
Pater Gabriel pun memaafkannya dan memintanya untuk bertobat.
Jonatus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Atambua, Senin (16/3), dengan agenda mendengar dakwaan penuntut umum dan mendengarkan keterangan saksi korban, Pater Gabriel.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Gustav Bless Kupa, SH, didampingi hakim anggota, Abang M Bunga, SH, M.Hum dan Olyiarin .R Taopan, SH, MH. Penuntut umum, Bram Prima Putra, SH, MH.
Terdakwa Jonatus didakwa menguasai senjata penikam, melakukan pengancaman, melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dan melakukan perbuatan pencemaran nama baik terhadap korban, Gabriel Yosef Nammaola Bahan, CMF alias Pater Gabriel.
Kejadian pada Rabu (29/1/ 2020), sekitar pukul 18.15 Wita, di jalan raya Dusun Auktuik, Desa Tasain, Kacamatan Raimanuk- Belu. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12/1951. Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, sidang ditunda Selasa (24/3), mendengar tuntutan jaksa. *