Breaking News

News

Dugaan Penghinaan Oleh Oknum DPRD, Reskrim Polres TTS Terima Laporan Bupati TTS

Uksam Selan dilaporkan atas dugaan penghinaan saat memberikan komentar di media cetak, media online dan komentarnya di grup Facebook Pemuda TTS.

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH sedang berbincang dengan Kasubag di bagian hukum Setda TTS, Marson Nenoliu dan stafnya Marianus Kase yang datang mewakili Bupati TTS, Egusem Piether Tahun guna melaporkan Uksam Selan, Ketua komisi 1 DPRD TTS terkait dugaan penghinaan 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

POS KUPANG, COM, SOE - Kasubag Hukum Setda TTS, Marson Nenoliu, dan staf, Marianus Kase, mewakili Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, secara resmi melaporkan Uksam Selan ke Mapolres TTS, Senin (16/3).

Uksam adalah Ketua Komisi 1 DPRD TTS, juga Ketua Fraksi PKPI.

Uksam Selan dilaporkan atas dugaan penghinaan saat memberikan komentar di media cetak, media online dan komentarnya di grup Facebook Pemuda TTS.

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, mengaku telah menyerahkan penanganan kasus Uksam Selan kepada bagian hukum guna memprosesnya di Mapolres TTS dengan membuat laporan polisi.

Bupati Epy Tahun berharap laporannya bisa segera diproses. Ketika ditanyakan apakah masih ada kesempatan untuk berdamai, Bupati Tahun mengatakan, jalan damai selalu ada, namun proses hukum harus tetap ditegakkan.

"Ini bukan soal saya pribadi tetapi jabatan bupati yang disebut seperti anak kecil dan seperti orang mabuk. Padahal anak kecil dan orang mabuk ini yang tanda tangan hak keuangan mereka. Secara manusia kita bisa damai, tapi proses hukum harus jalan," tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, MH, membenarkan adanya laporan yang dilayangkan bagian hukum Setda TTS atas dugaan penghinaan dengan terlapor Uksam Selan.

Pasca menerima laporan tersebut, penyidik segera mengagendakan pemanggilan saksi-saksi guna melakukan klarifikasi. Setelah mendengar keterangan para saksi barulah terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kita akan segera agendakan pemanggilan saksi-saksi, baik dari media, orang-orang yang ada saat proses wawancara, termasuk Bupati TTS. Setelah itu baru kita panggil terlapor, Uksam Selan, untuk diminta keterangan," papar Jamari.

Diberitakan sebelumnya, hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif di TTS saat ini tengah renggang. Hal itu bermula ketika DPRD berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bupati TTS, Egusem Piether Tahun. Rencana tersebut ternyata tak disambut baik oleh Bupati Tahun. Dirinya sempat menolak menghadiri RDP. Bahkan ia menyebut tunggu sampai do'o dirinya tak akan datang.

Pernyataan Bupati Tahun tersebut direspons Ketua Komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan, dengan menyebut pernyataan bupati tersebut seperti anak-anak dan seperti orang mabuk.

 Komentar Uksam Selan ternyata menyulut amarah Bupati Epy Tahun. Jika sebelumnya bupati berkeras tak menghadiri RDP, kali ini menyatakan bersedia menghadiri RDP. Bahkan, bupati akan membawa minimal 1.000 ASN dan 500 keluarganya untuk menghadiri RDP.

Tak sampai di situ, Bupati Epy Tahun juga akan berorasi dalam perjalan menunju gedung DPRD TTS. Bupati Epy Tahun juga mengancam mencabut Perbup terkait hak keuangan DPRD TTS.

Cairkan Suasana
Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan, mengatakan, pimpinan DPRD TTS akan mencoba membangun komunikasi dengan pihak eksekutif guna mencairkan suasana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved