Cegah Penyebaran Corona, Rektor Unika Stu.Paulus Ruteng Keluarkan Instruksi
Rektor Universitas Katolik (Unika) Santu Paulus Ruteng mengeluarkan instruksi bagi para dosen dan mahasiswanya
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Cegah Penyebaran Corona, Rektor Unika Stu.Paulus Ruteng Keluarkan Instruksi Bagi Dosen, Karyawan dan Mahasiswanya
POS-KUPANG.COM |RUTENG---Rektor Universitas Katolik (Unika) Santu Paulus Ruteng mengeluarkan instruksi bagi para dosen dan mahasiswanya terkait pencegahan penyebaran corona.
Dalam instruksinya Rektor Unika Santu Paulus Ruteng, Dr. Yohanes Servatius Lon, M.A yang diperoleh wartawan di Ruteng, Selasa (17/3/2020) sore berisi pelaksanaan kegiatan pembelajaran layanan akademik untuk mencegah corona virus disease-19 (Covid-19) di Unika Santu Paulus Ruteng.
Instruksi Rektor Yohanes menanggapi Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Hk.02.01/Menkes/199/2020 Tanggal 12 Maret 2020 Tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020.
Instruksi tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) pada Satuan Pendidikan dan Keputusan Senat Dosen Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng tanggal 16 Maret 2020 serta memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat, menginstruksikan hal-hal berikut kepada para Wakil rektor, para dekan, para ketua program studi, para pimpinan unit, para dosen, para tenaga kependidikan, para karyawan dan para mahasiswa untuk pertama, perkuliahan tatap muka di kampus/kelas ditiadakan selama 2 (dua) minggu mulai tanggal 19 Maret sampai 3 April 2020.
Kedua, selama masa ini, perkuliahan tatap muka digantikan dengan pemberian tugas untuk dikerjakan di rumah (take home course). Pemberian tugas dari dosen kepada mahasiswa dilaksanakan pada 16-18 Maret 2019 dalam kordinasi atau pemantauan Ketua Program Studi masing-masing.
Ketiga, kuliah praktikum, magang, katakese, PkM, dan kegiatan lain di luar kampus ditangguhkan selama 2 (dua) minggu ini atau sampai ada pemberitahuan selanjutnya
Keempat, layanan akademik dan nonakademik di kampus ditiadakan selama 2 (dua) minggu itu atau sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Selama masa ini, para Dosen, Pegawai, Mahasiswa tidak diperkenankan melakukan layanan/aktivitas yang melibatkan interaksi banyak orang di lingkungan kampus.
Kelima, pelaksanaan bimbingan Tugas Akhir (Skripsi) diatur lebih lanjut oleh Ketua Program Studi masing-masing
Keenam, para dosen, pegawai dan mahasiswa dilarang berpergian ke luar kota/daerah selama 2 (dua) minggu ini atau sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
Ketujuh, selama masa 2 (dua) minggu ini, para dosen dan pegawai diwajibkan untuk melaporkan keberadaanya melalui aplikasi share location kepada masing-masing pimpinan Prodi/Unit pada setiap hari kerja yaitu pada pagi hari (pukul 07.00 Wita) dan siang hari (pukul 14.00 Wita)
Kedelapan, pelayanan campus ministry dan atau misa kampus serta kegiatan kemahasiswaan lain ditiadakan selama 2 (dua) minggu itu atau sampai ada pemberitahuan selanjutnya
Kesembilan, pelaksanaan pengabdian kepada Masyarakat (PkM) atau Asistensi Paskah tahun ini dibatalkan.
Semua bentuk latihan kor/acara untuk mempersiapkan PkM/Asistensi Paskah di dalam atau di luar kampus ditiadakan. Lembaga akan mengeluarkan surat resmi kepada semua Stasi dan Paroki yang direncanakan menjadi lokasi PkM/Asistensi Paskah perihal pembatalan ini.
• Pertimbangkan Covid-19, Jadwal Pesparani NTT Masih Dibicarakan
• Cegah Corona, Kapolda NTT Himbau Warga Sumba Barat Dan Sumba Tengah Jaga Kebersihan
• Reses di Desa Umanen TTS, Ansy Lema Terima Keluhan Warga Soal Hutan Lindung
Kesepuluh, semua civitas akademika diimbau untuk menjaga kondisi kesehatan dan membatasi aktivitas serta interaksi dengan banyak orang di luar rumah.
Instruksi Rektor ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)