Reses di Desa Umanen Belu, Ansy Lema Terima Keluhan Warga Soal Hutan Lindung
Anggota DPR RI Dapil NTT II, Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) melakukan kunjungan ke Desa Umanen,
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Reses di Desa Umanen Belu, Ansy Lema Terima Keluhan Warga Soal Hutan Lindung
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Anggota DPR RI Dapil NTT II, Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) melakukan kunjungan ke Desa Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rangka reses, baru-baru ini.
Bersama Bupati Kabupaten Belu, Bapak Willybrodus Lay dan Anggota DPRD Kabupaten Belu, Yohanes Juang, Ansy mendengarkan keluhan warga yang tinggal di kawasan hutan lindung.
Mereka mengaku sudah sangat lama tinggal di kawasan itu, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka. Warga Umanen berharap, kawasan hutan lindung tempat mereka tinggal bisa dibebaskan menjadi kawasan hutan produksi. Selain untuk ditempati, mereka berharap dapat melakukan alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan, " ujar Ansy melalui rilis yang diterima Pos Kupang, Selasa (17/3/2020).
Mendengar keluhan dan aspirasi warga Umanen, Ansy pun menyampaikan tiga pokok pikiran. Pertama, dirinya akan menyampaikan aspirasi mereka kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kedua, menjelaskan kepada warga Umanen bahwa untuk menjaga keseimbangan ekologi dan kesinambungan alam, ada persyaratan hutan lindung di setiap daerah yang besaran luasnya sudah diatur oleh Undang-Undang.
"Ketiga, menjelaskan kepada mereka mengenai mekanisme Perhutanan Sosial, yang bisa menjadi solusi atau jalan tengah baru," ujar Ansy.
Ansy menjelaskan, Perhutanan Sosial merupakan program yang saat ini menjadi salah satu fokus utama KLHK. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83/2016 mengatur lima skema perhutanan sosial dengan aturan teknis implementasinya.
Prinsip regulasi itu adalah memberi akses kepada masyarakat untuk mengelola hutan negara dengan tiga tujuan, yakni tercapai tutupan hutan (ekologi), meningkatkan ekonomi petani, dan meredam konflik antar penduduk dan penduduk dengan negara.
Pada 2014, total kawasan Hutan Lindung di Belu seluas 43.996,35 Ha, Hutan Produksi seluas 3.188,88 Ha, dan Hutan Produksi Tetap seluas 3.025 Ha. Melalui skema Perhutanan Sosial, masyarakat sekitar hutan atau masyarakat adat diberikan kesempatan untuk mengelola hutan lestari dalam kurun waktu tertentu.
• Ketua KONI NTT Syukuri Musyawarah Provinsi Luar Biasa FORKI-NTT Dengan Cara Yang Luar Biasa
• Satu Daerah di NTT Hari Ini Berpotensi Terjadi Hujan Disertai Petir, Yuk Simak Penjelasannya!
• Pemprov NTT Minta Pemkab Manggarai Awasi Ketat Tahbisan Uskup Ruteng
• Manajemen RSUD SK Lerik Kupang Telusuri Pembocor Hasil Pemeriksaan Rontgen Pasien Suspek Corona
"Serentak pada saat yang sama mereka bertanggungjawab menjaga keseimbangan ekologis dan kelestarian hutan. Jadi tidak hanya berdampak ekonomis, tetapi juga ekologis dan sosiologis," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)