Pemkab Kupang Larang ASN Sementara Waktu Tidak Keluar dari Wilayah NTT
ASN lingkup Pemkab Kupang, sementara waktu jangan dulu ke daerah yang berpotensi endemik virus corona.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Pemkab Kupang Larang ASN Sementara Waktu Tidak Keluar dari Wilayah NTT
POS-KUPANG.COM I OELAMASI--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang saat ini melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk sementara waktu tidak keluar dari wilayah NTT. Boleh keluar daerah asalkan dalam urusan yang sangat mendesak.
Wakil Bupati (Wabup) Kupang, Jerry Manafe, menyampaikan hal ini kepada Wartawan di Oelamasi, Selasa (17/3).
Menurut Jerry, terkait dengan virus corona dan menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) maka untuk sementara para ASN lingkup Pemkab Kupang, sementara waktu jangan dulu ke daerah yang berpotensi endemik virus corona.
Hal ini, katanya, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Pimpinan daerahpun sudah memberitahukan kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Menurut WabupJerry, dirinyapun meminta warga untuk tidak panik dan cemas berlebihan dari virus corona ini. Justru yang perlu diwaspadai adalah demam berdarah dengue (DBD) karena tingkat membunuhnya lebih luar biasa dan kini tengah terjadi di wilayah Kabupaten Kupang.
"Kalau kita ikuti pernyataan presiden di media televisi bahwa virus corona ini 94 persen bisa disembuhkan. Apabila 100 orang yang kena virus corona maka sekitar belasan yang fatal tapi selebihnya bisa disembuhkan," jelasnya.
Kunci utama dari mengantisipasi virus corona ini, kata Jerry, perlu diperhatikan kesehatan diri dan lingkungan. Pasalnya, virus corona itu masuk melalui mata, hidung dan mulut.
• Ramalan Zodiak Besok Rabu 18 Maret 2020 Asmara Aries Tulus Leo Torehkan Reputasi Kerja, Capricorn?
• Di NTT, Enam Orang Dalam Pemantauan dan PDP
• Kamu Peminum Temulawak? Ini Khasiatnya bagi kesehatan Tubuh
"Kita juga sudah segera bentuk gugus tugas untuk mengantisipasi virus corona ini. Karena ini ada edaran dari Presiden maka di Kabupaten Kupang dibuat dalam SK bupati Kupang," kata Jerry.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)