Breaking News

MUI Keluarkan Fatwa Soal Corona

MUI Keluarkan Fatwa Soal Corona, dari Larangan Sholat Jumat hingga Ibadah Sunnah di Tempat Umum

MUI resmi mengeluarkan fatwa terkait virus corona. Fatwa tersebut dalam Keputusan Nomor: 14 tahun 2020 pada Senin (16/3). Lihat isi fatwa selengkapnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
pixabay
ilustrasi virus corona yang mematikan 

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat,
istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat,
memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan 

keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah
COVID-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti
memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Rekomendasi

1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan
barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta
keperluan emergency.

2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan
pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat
dicegah.

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang
terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima
kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari
ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak
dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Rajab 1434 H
16 Maret 2020 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF
Ketua
DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA. (*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved