MUI Keluarkan Fatwa Soal Corona
MUI Keluarkan Fatwa Soal Corona, dari Larangan Sholat Jumat hingga Ibadah Sunnah di Tempat Umum
MUI resmi mengeluarkan fatwa terkait virus corona. Fatwa tersebut dalam Keputusan Nomor: 14 tahun 2020 pada Senin (16/3). Lihat isi fatwa selengkapnya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
MUI Keluarkan Fatwa Soal Corona, dari Larangan Sholat Jumat hingga Ibadah Sunnah di Tempat Umum
POS-KUPANG.COM- Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) resmi mengeluarkan fatwa terkait virus corona. Fatwa tersebut dalam Keputusan Nomor: 14 tahun 2020 pada Senin (16/3/2020).
Salah satu poin daklam fatwa tersebut yakni mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur dan mengharamkan ibadah sunnah di tempat umum bagi mereka yang terpapar virus corona.
Fatwa tersebut juga berlaku untuk daerah-daerah dengan dengan kasus penularan tinggi atau tidak terkendali.
• Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Sekda TTS Dirumahkan 14 Hari Setelah Pulang dari Jakarta-Bali
Berikut gambaran lengkap Fatwa MUI Nomor: 14 tahun 2020.
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 14 Tahun 2020
Tentang
PENYELENGGARAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini
dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan
pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi
penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat
kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga
berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah
sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib,
shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum
dan tabligh akbar.
• Antisipasi Corona Bupati Ngada Keluarkan Instruksi, Minta Stakeholder Cek Pendatang Baru
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi
berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan
menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah
shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan
ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah
sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak
kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan
sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa,
umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan
menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-
masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang
banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima
waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri
pengajian umum dan majelis taklim.
5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat
Jumat.
6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19
terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan
mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang,
dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan
menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar
COVID-19.
