Kisruh Bupati dan DPRD TTS, Daniel Banunaek: Cukup Duduk Bersama, Tak Perlu Sampai Polisi
Dirinya sangat menyayangkan adanya aksi saling lapor yang dipertontonkan kedua pihak tersebut.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Kisruh Bupati dan DPRD TTS, Daniel Banunaek: Cukup Duduk Bersama, Tak Perlu Sampai Polisi
POS-KUPANG.COM | SOE -- Ketegangan hubungan antara Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dan DPRD TTS yang berujung pada aksi saling lapor ke polisi membuat mantan Bupati TTS, Daniel Banunaek angkat bicara. Dirinya sangat menyayangkan adanya aksi saling lapor yang dipertontonkan kedua pihak tersebut.
Ketegangan yang terjadi antara Bupati Tahun dan DPRD disebutnya, menunjukkan minimnya komunikasi antara kedua lembaga selama ini. Minimnya komunikasi menimbulkan jarak antara kedua pihak.
"Susah kalau mereka (Bupati dan DPRD) saling jauh. Mereka harus duduk bersama, bicara dari hati ke hati untuk selesaikan masalah yang ada. Saya pikir saling memaafkan itu pinting. Apa lagi ini sama-sama orang TTS," ungkapnya melalui sambungan telepon kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (17/3/2020) sore.
Dirinya mengisahkan, pada era kepemimpinan Paul Mella, sempat juga terjadi kisruh antara Bupati Mella dan DPRD terkait dana Silpa. Saat itu dirinya hadir sebagai pihak penengah guna mempertemukan dua pihak, Bupati dan DPRD. Setelah Bupati Mella dan DPRD duduk bersama, hanya dalam hitungan menit kedua pihak saling memaafkan dan saling berpelukan sebagai tanda masalah telah selesai.
"Ini kalau sudah duduk bersama, saya percaya masalah langsung selesai," ujarnya.
Dirinya tidak setuju dengan langkah yang diambil oleh Bupati Tahun dan DPRD TTS, dimana kedua pihak saling mendaftarkan laporan ke pihak kepolisian.
"Saya menilai tidak perlu dan tidak boleh sampai harus ke polisi. Cukup duduk bersama pasti selesai," pungkasnya.
Usai Bupati Tahun mempolisikan anggota DPRD Kabupaten TTS, gantian pada Selasa (17/3/2020) ketua DPRD Kabupaten TTS, Marcu Mbau bersama para ketua fraksi di DPRD TTS, minus Golkar dan Demokrat melaporkan Bupati TTS ke Mapolres TTS atas dugaan penghinaan lembaga DPRD dan pengancaman pencabutan Perbup hak keuangan DPRD TTS ke Mapolres TTS.
Diberitakan POS-KUPANG. COM sebelumnya, Hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten TTS saat ini tengah renggang. Hal ini bermula ketika DPRD berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama bupati TTS, Egusem Piether Tahun.
Rencana tersebut ternyata tak disambut baik oleh Bupati Tahun. Dirinya sempat menolak untuk menghadiri RDP. Bahkan ia menyebut tunggu sampai do'o dirinya tak akan datang.
Pernyataan Bupati Tahun tersebut direspon ketua komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan dengan menyebut pernyataan tersebut seperti anak-anak dan seperti orang mabuk.
Komentar Uksam Selan ternyata menyulut amarah Bupati Tahun. Jika sebelumnya ia berkeras tak akan menghadiri RDP, kali ini dirinya bersedia menghadiri RDP. Bahkan, ia akan membawa minimal 1000 ASN dan 500 keluarganya untuk menghadiri RDP.
Tak sampai disitu, Bupati Tahun juga akan berorasi dalam perjalan menunju gedung DPRD Kabupaten TTS.
Selain itu, Bupati Tahun juga mengancam akan mencabut Perbup terkait hak keuangan DPRD Kabupaten TTS.
Jika dicabut Perbup tersebut, maka segala hak-hak anggota DPRD Kabupaten TTS tidak bisa dibayarkan.