Dinas Kependudukan dan Capil Sikka Batasi Pelayanan Dokumen Kependudukan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sikka di Pulau Flores membatasi pelayanan dokumen kependudukan.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi E-KTP 

Dinas Kependudukan dan Capil Sikka Batasi Pelayanan Dokumen Kependudukan

POS-KUPANG.COM|MAUMERE---Semakin merebaknya virus corona (Covid-19) pada beberapa kota di Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sikka di Pulau Flores membatasi pelayanan dokumen kependudukan.

Pembatasan pelayanan langsung hanya diberikan bagi warga masyarakat yang benar-benar urgent atau membutuhkan untuk keperluan BPJS, sekolah atau ujian penerimaan masuk perguruan tinggi atau hal yang dipandang sebagai sesuatu yang sangat urgen.

Pembatasan pengurusan dokumen itu tertuang dalam pengumuman disampaikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sikka, Selasa (17/3/2020).

Sedangkan pelayanan dokumen kependudukan berupa kartu keluarga, akta-akta, pindah datang dan surat keterangan lainnya dapat dilakukan on-line. Sedangkan pelayanan KTP-EL dan KIA dihentikan dan hanya melayani pengambilan.

Sebelumnya dalam rapat koordinasi pencegahan Covid-19 di Kantor Bupati Sikka, Senin (16/3/2020) siang, Kepala Dinas Dukcapil Sikka, Martha Huberti Pega, menyampaikan edaran Dirjen Dukcapil tentang penundaan pelayanan dan pelayanan secara on-line.

Keluarga Sebut Fidelis Pranda Tutup Usia Setelah Jalani Operasi Tumor Otak di Bali

Festival Bisnis IDEACLOUD 2020 Selesai Menginspirasi 6500 Partisipan dari 21 Kota dan 2 Negara

Batasi Peziarah Dari Wilayah Tertular Covid-19, Semana Santa di Larantuka Tetap Dilaksanakan

‘Dosa’ Kades Lidi Di Sikka Dibeberkan BPD dan Tokoh Masyarakat

Namun kendalaya di Sikka, tak semua warga Sikka memiliki handphone android. (laporan wartawan POS-KUPANG.COM, eginius mo’a).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved