News
Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Sekda TTS Dirumahkan 14 Hari Setelah Pulang dari Jakarta-Bali
Terhitung mulai hari Senin (16/3), Sekda Marthen akan dirumahkan hingga 14 hari ke depan mengantisipasi menyebarnya virus corona.
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota/Teni Jenahas
POS KUPANG, COM, SOE - Sekda TTS, Marthen Selan, menjadi orang pertama di lingkup pemda setempat yang menerima dampak diberlakukannya instruksi Bupati Epy Tahun merumahkan aparatur sipil negara (ASN) yang baru pulang baru melakukan perjalanan dinas dari Jakarta dan Bali.
Sekda Marthen diketahui baru pulang dari Jakarta Minggu (15/3). Terhitung mulai hari Senin (16/3), Sekda Marthen akan dirumahkan hingga 14 hari ke depan mengantisipasi menyebarnya virus corona.
Hal ini diungkapkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, kepada Pos Kupang melalui telepon, Minggu (15/3) sore. Bupati Epy Tahun mengatakan, Sekda Marthen sudah menemuinya di rumah jabatan untuk melaporkan diri pasca pulang melakukan perjalanan dinas dari Jakarta.
Bupati Epy Tahun langsung mengarahkan Sekda Marthen agar 14 hari ke depan berkantor dari rumah.
Selain itu, untuk memastikan Sekda Marthen tidak terpapar virus corona, akan menjalani pemeriksaan dari tim medis Dinas Kesehatan dan RSUD SoE.
"Pak Sekda akan tetap melaksanakan tugasnya tetapi berkantor di rumah hingga 14 hari ke depan. Nanti ada tim medis yang akan memantau kesehatan pak sekda selama masa dirumahkan," ungkap Bupati Tahun.
Ketika ditanyakan apakah ada ASN lainnya yang juga ikut dirumahkan pasca melakukan perjalanan dinas ke Jakarta dan Bali, Bupati Epy Tahun mengatakan, dirinya belum mendapatkan laporan.
Bupati akan mengecek apakah masih ada ASN yang baru pulang melakukan perjalanan dinas dari Jakarta dan Bali. "Yang baru lapor pak sekda saja. Saya belum tahu apakah masih ada ASN lainnya. Nanti saya cek dulu," ujarnya.

Hentikan Perjalanan Dinas
Bupati Epy Tahun juga mengeluarkan larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas luar daerah. Larangan ini mulai berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.
Bupati Epy Tahun mengatakan, kebijakan itu dilakukan menindaklanjuti instruksi presiden dan instruksi Gubernur NTT.
"Larangan ini kita berlakukan guna mengantisipasi penyebaran virus corona. Di tingkat provinsi Pak Gubernur juga sudah mengeluarkan instruksi yang sama," ungkap Bupati Epy Tahun.
Ketika ditanya sampai kapan larangan tersebut berlaku, Bupati Epy Tahun mengatakan, untuk waktu yang belum ditentukan. Dirinya menunggu koordinasi dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat terkait pencabutan larangan tersebut.
"Kita lihat perkembangannya. Kita berharap kondisi ini bisa segera berlalu karena akan berdampak pada ekonomi," ujarnya.
Di beberapa kantor pemerintah saat ini sudah dipasang hand sanitizer guna membersihkan tangan. Namun karena jumlahnya masih terbatas, keberadaan hand sanitizer belum terdapat di semua kantor OPD.