Polres Flotim Tetapkan Delapan Tersangka Pertikaian Sandosi
Delapan hari pasca pertikaian berdarah menewaskan enam orang dalam klaim lahan di Wulen Wata, Desa Sandosi, Kecamatan Witihama
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Polres Flotim Tetapkan Delapan Tersangka Pertikaian Sandosi
POS-KUPANG.COM |LARANTUKA--Delapan hari pasca pertikaian berdarah menewaskan enam orang dalam klaim lahan di Wulen Wata, Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flotim, Kamis (5/3/2020), penyidik Kepolisian Resort FlotIm akhirnya menetapkan delapan tersangka.
“Penyidik Polres Flotim melakukan pemeriksaan dan mendalami delapan orang yang diamankan. Hari Kamis (12/3/2020) dikeluarkan penetapan delapan orang sebagai tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Flotim, Ipda Piter Sogen, mewakili Kapolres Flotim, AKBP Deny Abrahams, S.H,S.IK, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (13/3/2020).
Kedelapan tersangka itu yakni, RT (54), TT (58), RT (30), TST (25), POT (70), SB (31), MB (31), dan H (62). Mereka beralamat di Desa Sandosi.
Menurut Kapolres Flotim, kata Piter Sogen, meski telah ditetapkan delapan tersangka, tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
Saat ini, tim Buser Polres Flotim dibantu Tim Jatanras Polda NTT masih berada di lokasi konflik bersama dengan petugas keamanan lainnya melakukan penyelidikan guna menggali keterangan dan alat bukti yang diduga masih ada kaitannya dengan keterlibatan tersangka lain yang harus diamankan.
• Ikuti Perjuanga Wanita Ini yang Sukses Pangkas Bobot Tubuh 45 Kilogram
• VIDEO : Julie Sutrisno Laiskodat Lakukan Kunker di Kabupaten Ngada
• Kenali Gejala Tifus Guys dan Pelajari Rekomendasinya
• BBPP Kupang Hadirkan Ombudsman Perwakilan NTT Bahas Standar Pelayanan Publik
“Kami akan secara profesional menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Karena itu, kepada semua pihak terkhusus keluarga korban, kami menghimbau tetap menjaga situasi Kamtibmas dan mempercayakan persoalan ini kepada penyidik Polres Flores Timur,” kata Deny Abrahams. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a).