Pasien DBD Dari Keluarga Kurang Mampu Tidak Dipungut Biaya di RSUD Atambua
keluarga pasien dengan rasa senang dan sambil tersenyum menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Belu.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
JENGUK PASIEN---Bupati Belu, Willybrodus Lay menjenguk dan mengecek kondisi pasien deman berdarah dengue (DBD) di RSUD Mgr. Gabriel Manek, Kamis (12/3/2020).
Pasien DBD Dari Keluarga Kurang Mampu Tidak Dipungut Biaya di RSUD Atambua
POS KUPANG.COM| ATAMBUA----Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Belu yang berasal dari keluarga kurang mampu tidak dipungut biaya di RSUD Atambua.
Kebijakan ini merupakan langka Pemerintah Kabupaten Belu di bawah kepemimpinan Bupati Willy Lay dan Wabup J.T Ose Luan untuk membantu masyarakat Belu yang kurang mampu dalam mendapat pelayanan kesehatan.
Mengingat DBD sudah mewabah di Kabupaten Belu sehingga negara dalam hal ini Pemkab Belu harus hadir dalam situasi seperti ini.
Bupati Belu, Willybrodus Lay, S.H mengatakan hal ini kepada para pasien dan kepada wartawan saat menjenguk para pasien DBD di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD, Kamis (12/3/2020).
Bupati Willy Lay yang kenal dengan sosok ramah itu terlebih dahulu menjenguk pasien DBD satu per satu di Ruang Anak dan ruang Tulip selama kurang lebih dua jam, dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita. Bupati didampingi Kadis Kesehatan, dr. Joice Manek dan Direktur RSUD Atambua, dr. Bathseba Elena Corputty, MRS.
Dalam kesempatan itu, Bupati Willy menanyakan keluarga tentang identitas pasien, alamat pasien dan kepemilikan jaminan kesehatan. Bupati Willy juga sempat bercakap-cakap dengan beberapa pasien.
Di hadapan Bupati Willy Lay, sejumlah keluarga pasien mengaku pelayanan di RSUD Atambua bagus. Ada sejumlah pasien yang memiliki BPJS dan ada pula yang belum memiliki kartu jaminanan kesehatan (JKN).
Pasien yang mengaku belum memiliki JKN, Bupati Willy Lay langsung merespon dan memberitahu kepada Direktur RSUD Atambua agar pasien yang berasal dari keluarga tidak mampu tidak dipungut biaya.
Bupati meminta keluarga pasien yang benar-benar tidak mampu agar segera mengurus surat keterangan keluarga tidak mampu di desa/kelurahan masing-masing dan diserahkan kepada rumah sakit sehingga pasien tidak dipungut biaya.
Mendapat penjelasan demikian, keluarga pasien dengan rasa senang dan sambil tersenyum menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Belu.
"Terima kasih Bapak. Terima kasih Bapak Bupati yang sudah bantu kami", ungkap sejumlah keluarga pasien dengan penuh rasa syukur.
Bupati Willy Lay juga sudah memerintahkan Kabag Tata Pemerintahan (Tatapem) Setda Belu untuk menyurati seluruh camat dan kepala desa agar memberikan pelayanan segera bagi masyarakat yang membutuhkan surat keterangan keluarga tidak mampu. Dihimbau kepada para camat dan kepala desa agar tidak mempersulit masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Kepada POS KUPANG.COM, Bupati Willy Lay mengatakan, di situasi seperti saat ini, negara harus hadir untuk membantu masyarakat. Sebagai bupati, ia datang mengecek kondisi pasien sekaligus mendengar keluhan dari keluarga pasien.
Dari keluhan yang didengarnya, Willy Lay menghimbau kepada masyarakat agar setiap gejala sakit sekecil apapun harus diperiksa dan dibawa ke puskesmas atau rumah sakit. Bagi keluarga yang tidak mampu tidak perlu memikirkan biaya karen biaya adalah urusan pemerintah.
"Pada situasi seperti ini negara harus hadir. Saat ini lagi mewabah DBD. Bagi masyarakat yang punya BPJS dan tidak punya BPJS semua datang saja. Tidak usah pikir biaya. Bagi keluarga yang tidak mampu bisa ambil surat keterangan dari desa kelurahan. Yang tidak ada surat keterangan juga dilayani. Jadi datang periksa dulu. Tidak perlu pikir biaya. Biaya itu urusan pemerintah", tegas Bupati Willy Lay.
Willy Lay juga sudah memerintahkan Kabag Tata Pemerintahan agar segera menyurati camat dan kepala desa agar melayani segera masyarakat yang membutuhkan surat keterangan tidak mampu untuk dibawa ke rumah sakit atau puskesmas. Dalam himbuan tersebut, ditegaskan pula agar camat dan kelapa desa tidak boleh mempersulit masyarakat yang mengurus surat keterangan tidak mampu. Jika ada laporan dari masyarakat bahwa pemerintah desa/kelurahan mempersulit masyarakat maka Bupati akan menggambil sikap tegas.
Selain camat, kepala desa dan lurah, Bupati Willy Lay juga menegaskan kepada Direktur RSUD Atambua, para kepala puskesmas dan para petugas medis agar masalah administrasi jangan sampai menghambat penanganan kepada pasien. Pasien yang datang ke setiap fasilitas kesehatan harus segera ditangani lebih awal bukan administrasi.
• Dua Peringatan Dini Soal Prediksi Cuaca di NTT Hari Ini, Yuk Simak !
• Rekor Buruk Bayangi Dejan Antonic Saat Skuad PSS Sleman Bertemu Persib Bandung, Apa Saja?
• Listrik dan Singnal Telekomsel di Desa Mbatakapidu, Sumba Timur Belum Ada
Direktur RSUD Atambua, dr. Bathseba Elena Corputty, MRS kepada Pos Kupang.Com mengatakan, jumlah pasien DBD yang sedang dirawat saat ini sebanyak 83 pasien. Pasien anak sebanyak 64 dan dewasa 19 orang. Pasien yang dirawat itu berasal dari Kabupaten Belu, TTU dan Malaka. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,
Teni Jenahas).