Dosen di Kupang NTT Ini Gunting Celana Mahasiswinya di Depan Kelas, Kesal karena Tak Kenakan Seragam

Dosen di Kupang NTT Ini Gunting Celana Mahasiswinya di Depan Kelas, Kesal karena Tak Kenakan Seragam

Editor: maria anitoda
Kompas.com
Dosen di Kupang NTT Ini Gunting Celana Mahasiswinya di Depan Kelas, Kesal karena Tak Kenakan Seragam 

5. Lari Kalang Kabut

Saat anggota Polsek Alak tiba di lokasi bersama IS, pacar KC, tiga lelaki tak dikenal itu pun langsung kabur kalang kabut.

Dua orang lelaki yang diduga telah memperkosa KC, mahasiswi Kupang ini, pun kabur.

Sementara seorang lelaki lain, yang saat itu hendak memperkosa KC, langsung mengurungkan niatnya. Ia pun terbirit-birit lari ke semak-semak.

"Pacar korban ini teriak panggil nama korban sehingga pelaku melarikan diri ke arah semak-semak," jelas Gede Sucitra.

Para pelaku melarikan diri dan tidak sempat membawa barang-barang korban.

6. Lakukan Visum

Malam itu juga, KC, mahasiswi Kupang yang menjadi korban perkosaan lelaki tak dikenal tersebut melakukan laporan ke polisi bersama IS, pacarnya.

Malam itu juga, Polsek Alak membawa KC ke RS Bhayangkara Drs Titus Ully Kupang untuk dilakukan visum.

7. Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus perkosaan mahasiswi Kupang ini yang sedang pacaran di tempat sepi dan gelap.

Polisi juga sudah meminta keterangan pacar korban dan KC sendiri.

"Para pelaku masih kami lidik dan korban juga memberikan keterangan terkait ciri-ciri fisik para pelaku, sehingga para pelaku masih dalam pengejaran," ujar Kapolsek Alak Gede Sucitra.

8. TKP merupakan jalur baru dan tak miliki lampu jalan

Dari pantauan POS-KUPANG.COM di TKP, jalan baru Kelurahan Penkase-Oeleta menuju Kelurahan Manutapen, Kota Kupang, merupakan jalur baru.

Sehingga masih sepi dan gelap. Karena di jalur baru ini belum memiliki penerangan jalan umum. Diharapkan pemerintah segera memberikan lampu penerangan terhadap jalur baru ini.

Karena biasanya jalan yang gelap dan sepi, kerap dimanfaatkan pelaku tindak pidana.

9. Jangan pacaran di tempat sepi 

Kapolsek Alak Kompol Gede Sucitra berpesan agar para muda-muda yang sedang pacaran untuk tidak memilih tempat-tempat yang sepi.

"Imbauan untuk masyarakat lebih khusus bagi anak muda agar hindari nongkrong berduaan di tempat-tempat yang sepi dan gelap, sehingga dijadikan peluang oleh pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana," ujarnya.

Baca juga berita lainnya:

**Lagi Asyik Masyuk di Tempat Sepi, Sejoli Ini Gelagapan Tepergok Beradegan Mesum**

Sejoli HO (29) dan IA (29) terkejut ketika sedang beradegan syur di Alun-alun Lamongan, ternyata dipergoki Satpol PP Lamongan, Jawa Timur.

Seperti dikutip POS-KUPANG.COM dari Surya.co.id,  kejadian itu berlangsung pada Senin (25/3/2019) pukul 02.00 WIB. Karena perbuatan mereka, sejoli itu pun digelandang ke kantor Satpol PP untuk mendapat binaan.

HO merupakan pemuda asal Desa Jejel, Kecamatan Ngimbang,Lamongan dan IA (29) wanita asal Desa Nggondang.

Satpol PP memergoki mereka sedang asyik masyuk (berkasih-kasihan-red) hingga beradegan syur di salah satu wahana bangunan yang ada di Alun-alun Lamongan.

Sontak, kehadiran Satpol PP secara tiba-tiba itu membuat mereka kaget.

Bagaimana tidak, saat sedang beradegan tak senonoh itu, beberapa Satpol PP mendatanginya.

Sebenarnya, Satpol PP sudah mencurigai keberadaan sejoli ini lantaran pada dini hari masih berada di Alun-alun.

Satpol PP sempat menegur keduanya.

Bukannya pulang, HO dan IA malah mencari tempat yang dinilai aman untuk melakukan adegan syur tersebut.

HO dan IA tidak menduga kalau tengah malam ada petugas patroli.

Saat melakukan percintaan terlarang ( oral seks) ternyata diketahui anggota Satpol PP dan langsung mengamankan keduanya.

"Ya jelalatan," kata petugas Satpol PP.

Apalagi saat diamankan posisi keduanya sedang berbuat percintaan terlarang hingga lupa sedang berada di tempat umum.

Saat itu juga keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP.

Setelah di lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Apa yang dilakukan keduanya itu jelas melanggar Perda nomor 4 Tahun 2007," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Bambang Yustiono, Senin (25/03/2019).

Perilaku keduanya dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Usai membuat pernyataan, keduanya dilepas dan diperbolehkan pulang. (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://regional.kompas.com/read/2020/03/13/13441701/kronologi-dosen-di-kupang-gunting-celana-mahasiswi-di-depan-kelas?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved