Bupati Tahun Polisikan Anggota DPRD TTS Uksam Selan
Dugaan penghinaan, Bupati TTS Egusem Piether Tahun akan segera melaporkan ketua fraksi PKPI DPRD TTS, Uksam Selan ke Polres TTS
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Dugaan penghinaan, Bupati TTS Egusem Piether Tahun akan segera melaporkan ketua fraksi PKPI DPRD TTS, Uksam Selan ke Polres TTS.
Hal ini menyusul komentar Uksam Selan di media cetak yang menyebut Bupati Tahun seperti anak kecil dan seperti orang mabuk dengan menyebut DPRD TTS tunggu sampai do'o, dirinya tak akan menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin mendatang.
" Saya sudah konsultasi dengan bagian hukum terkait pernyataan dia (Uksam Selan) yang menyebut saya (bupati TTS) seperti anak kecil dan seperti orang mabuk. Jadi kita akan melaporkan dugaan pelanggaran UU IT dan Penghinaan," ungkapnya kepada POS KUPANG.COM, Jumat (13/3/2020) di kantor Bupati TTS.
• Warga Maumere Senang Beli Minyak Tanah Pakai KTP
Bupati Tahun mengaku, pernyataan Uksam Selan tidak hanya menyinggung perasaannya sendiri, tetapi Keluarga besar Tahun juga ikut tersinggung.
" Keluarga saya juga tersinggung dengan pernyataan pak Uksam tersebut. Saya ini simbol pemerintah daerah ini tak pantas jika disebut seperti itu," ujarnya.
Tak hanya itu, kegeraman Bupati Tahun terhadap pernyataan Uksam Selan juga berbuntut pada dicabutnya Perbup terkait hak keuangan DPRD.
• 53.460 Gas Elpiji Akan Dibagikan Kepada Masyarakat Sumba Timur
Dimana jika Perbup tersebut dicabut maka hak-hak anggota DPRD Kabupaten TTS untuk sementara tidak bisa dibayarkan.
" Saya minta bagian hukum untuk kaji dan cabut Perbup hak keuangan DPRD TTS mulai hari Senin mendatang. Dengan begitu hak-hak mereka (anggota DPRD Kabupaten TTS) tidak bisa dibayarkan. Masa anak kecil dengan mabuk yang tanda tangan hak-hak mereka yang terhormat," sindir Bupati Tahun. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)
* Bupati Tahun Aktifkan Kepala Desa
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota
Meski menyandang status tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan bahan bangunan, Kepala Desa Tubmonas nonaktif Arkelaus Sa'e, Kamis (27/2/2020) dilantik kembali oleh Bupati TTS, Egusem Piether Tahun bersama sembilan pejabat desa di ruang rapat Bupati TTS.
Pelantikan kembali Kades Arkelaus tersebut disebabkan karena yang bersangkutan telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2018 lalu.
Sembilan penjabat desa yang ikut dilantik yaitu, Penjabat Desa Enoneontes, Esau Lenama, Penjabat Desa Noeolin, Zakarias Nenometa, Penjabat Desa Eno Nabuasa, Fondri Tapatab, Penjabat Desa fatumnasi, To Yusmin Oematan, Penjabat Desa Oebobo, Jimmy Renold Dima, Penjabat Desa Mili, Semuel Alunat, Penjabat Desa Nauileu, Ludovikus Kause, Penjabat Desa Enu Fatukusi, Junus Benu dan Penjabat Desa Silu, Anderias.
Bupati Tahun dalam arahannya mengatakan, tanggung jawab sebagai seorang kepala desa sangat besar, baik dalam menjalankan roda pemerintahan maupun dalam pengelolaan dana desa.
Pasca dilantik, Bupati Tahun meminta agar para Penjabat Desa dan Kepala Desa untuk mempercepat proses pencairan dana desa tahap satu, termaksud menyelesaikan laporan realisasi penggunaan dana desa bagi desa yang belum menyelesaikannya.
" Segera bekerja untuk segera menyelesaikan proses pencairan dana desa," pinta Bupati Tahun.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Tahun juga menyinggung terkait tingginya angka kemiskinan dan stunting di Kabupaten TTS.
Angka kemiskinan di Kabupaten TTS mencapai 27 persen dan angka penderita stunting yang harus diintervensi mencapai 21 ribu jiwa.
Untuk mengatasi persoalan itu, Bupati Tahun mengatakan, pemerintah tingkat desa harus berada di barisan terdepan. Lewat dana desa, pemerintah desa harus memberikan intervensi guna menyelesaikan persoalan stunting dan kemiskinan.
"Data by name dan by address nya sudah ada jadi intervensinya gampang dan pasti tepat sasaran. Target kita per tahun angka kemiskinan harus turun 2 persen," tegas Bupati Tahun. (din)