Pilkada serantak 2020

Gakkumdu Bahas Penanganan Pelanggaran Pilkada, Pemilihan Bupati dan Wabup Manggarai

Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) Kabupaten Manggarai untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai 2020.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Apolonia Matilde
Aris Ninu
Rapat penanganan pelanggaran Pilkada 2020 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM|RUTENG - Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu)  Kabupaten Manggarai untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai 2020 menggelar rapat perdana di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manggarai, Selasa (10/3).

Hadir Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Herybertus Harun, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fortunatus Hamsah Manah, Kasipidum Kejari Manggarai, I Dewa Gede Semara Putra, dan dari Kepolisian Resor Manggarai, Ipda Antonius Ndapa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, mengatakan, Sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten melekat pada Bawaslu Kabupaten dan terdiri dari tiga institusi, yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Alasan Zulham Zamrun Belum Juga Diturunkan Persib Bandung, Beda Wander Luiz & Geoffrey Castillion

Karena itu, ujar Marselina, anggaran operasional Sentra Gakkumdu dibebankan pada anggaran Bawaslu Kabupaten Manggarai.

"Sentra Gakkumdu Kabupaten Manggarai sudah dibentuk pada 14 Februari 2020 dengan SK Ketua Bawaslu Manggarai No: 003/KEP/BAWASLU-MGR/II/2020 tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Manggarai pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Tahun 2020," kata Marselina.

Marselina menambahkan, beberapa rencana kerja yang akan dilakukan oleh jajaran Sentra Gakkumdu Manggarai salah satunya adalah menyusun jadwal piket Gakkumdu dan rencana kegiatan Gakkumdu lainnya.

Menurutnya, rapat kali ini merupakan silaturahmi yang pertama dari tiga institusi di sentra Gakkumdu pasca Pemilu 2019 kemarin.

Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun, menyampaikan Sentra Gakkumdu merupakan ujung tombak dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan kepala daerah di wilayah Kabupaten Manggarai.

Anita Gah Desak Pemkab Kupang Siapkan Data Seakurat Mungkin

"Kabupaten Manggarai merupakan salah satu Kabupaten dengan Indeks Kerawanan Pilkada yang tinggi sehingga perlu kerja ekstra dari Sentra Gakkumdu untuk menangani pelanggaran Pidana yang mungkin terjadi," tegas Hery.

Menurutnya, proses penangangan laporan dan temuan hasil pengawasan aktif jajaran Bawaslu yang mengandung unsur pidana, akan masuk dalam Sentra Gakkumdu.

Kordiv HPPPS Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, mengungkapkan, tujuan pembentukan Sentra Gakkumdu adalah untuk menyamakan pemahaman dan menyamakan pola penanganan pelanggaran pidana pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai 2020 ini.

Cegah Viris Corona, Dokter Cilik Bisa Jadi Duta Kesehatan di Sekolah

"Rapat ini merupakan rapat perdana bagi ketiga institusi ini. Karena itu, kami berkomitmen untuk sejak awal menyatukan pemahaman dalam melakukan penanganan pelanggaran, khususnya dugaan pelanggaran pidana," ujarnya.

Dikatakan Manah, Bawaslu Kabupaten wajib menindaklanjuti laporan dan temuan yang mengandung unsur dugaan pelanggaran dengan syarat, laporan atau temuan itu memenuhi syarat formil dan materil.

Laporan pelanggaran pada Pemilihan disampaikan ke Bawaslu paling lama tujuh (7) hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran.

"Dalam hal laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilihan telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu Kabupaten, Panwas Kecamatan, Pengawas Desa Kelurahan, Pengawas TPS wajib menindaklanjuti laporan paling lama tiga hari setelah laporan diterima dan diregistrasi.

Merdeka Belajar: Kemendikbud Anggarkan Rp 595 M untuk Ormas Penggerak

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved