Pilkada 2020, KPU Serahkan Dokumen Syarat Dukungan ke PPS Akhir Maret 2020
bupati dan wakil bupati ke desa dan kelurahan atau ke PPS pada akhir Maret 2020. Dokumen ini diserahkan ke PPS agar diverifikasi faktual.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Pilkada 2020 - KPU Serahkan Dokumen Syarat Dukungan ke PPS Akhir Maret 2020
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- KPU akan menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati ke desa dan kelurahan atau ke PPS pada akhir Maret 2020. Dokumen ini diserahkan ke PPS agar diverifikasi faktual.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Rabu (11/3/2020).
Menurut Thomas, ada.lima kabupaten yang memiliki bapaslon perseorangan. Dari lima daerah itu ada enam bapaslon.
Lima daerah itu yakni, yakni di Kabupaten Ngada, Manggarai Barat, TTU, Sabu Raijua dan Kabupaten Belu.
"Setelah selesai verifikasi administrasi dan dukungan ganda, maka KPU akan menyerahkan ke PPS. Dokumen itulah digunakan PPS untuk melakukan verifikasi faktual.
• Jalan Menuju Pantai Kalala Masih Beralaskan Tanah, Ini Tanggapan Kadis PUPR Sumba Timur
• Chord Gitar dan Lirik Lagu Agnez Mo Matahariku Paling Banyak Dicari Intro Kunci F dan G
• Chord Gitar Paling Mudah dan Lirik Lagu Raisa Jatuh Hati Ambil Gitarmu Sekarang
Dijelaskan, sebelum penyerahan, akan dilakukan pelantikan anggota PPS.
"Jadi setelah dilantik, maka PPS pada 23 Maret 2020 dan akan langsung bekerja. PPS akan melakukan verifikasi faktual," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)