Kodim 1618 TTU Gelar Kegiatan Pembinaan Netralitas TNI dalam Pilkada

peran TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan putusan politik negara

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/THOMAS MBENU NULANGI
Anggota Kodim 1618/TTU sedang mendengarkan materi tentang netralitas TNI dalam pelaksanaan pilkada TTU tahun 2020 di aula Makodim, Selasa (10/3/2020). 

Kodim 1618 TTU Gelar Kegiatan Pembinaan Netralitas TNI dalam Pilkada

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Kodim 1618/TTU menyelenggarakan kegiatan pembinaan netralitas anggota TNI dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada tahun 2020 ini.

Penyelenggaraan kegiatan yang mengusung semboyan "Netralitas TNI Wujud Profesionalisme Dalam Mendukung Suksesnya Pilkada yang Luber dan Jurdil" tersebut dilaksanakan di Makodim 1618/TTU, Selasa (10/3/2020).

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan pembinaan netralitas TNI tersebut adalah Pasi Intel Kodim 1618/TTU Kapten Inf Imanuel Ribut Dima, Danramil 1618-06/Bian Lettu Inf I Wayan Saputra, dan Danramil 1618-01/Miotim Mayor Inf Achmad Hartono, serta Dandim 1618/TTU Letkol Arm Roni Junaidi S. Sos.

Dalam materinya, Kapten Inf Imanuel Ribut Dima mengatakan bahwa tentara yang profesional adalah tentara yang tidak berpolitik praktis. Hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan Undang-undang RI Nomor 34 Tentang TNI dalam pasal 2 huruf D.

Dijelaskannya, peran TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan putusan politik negara. Oleh karena itu TNI harus mendukung penyelenggaraan pilkada yang jujur adil dan bermartabat.

"Harus bisa memegang jati diri sebagai seorang tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional. Jadi sikap netralitas TNI dalam pelaksanaan pilkada di wilayah indonesia dibutuhkan," ungkapnya.

Menurutnya, implementasi dari pelaksanaan netralitas anggota TNI dalam proses pengamanan pilkada di Kabupaten TTU harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.

Kapten Ribut menambahkan, anggota TNI baik sebagai satuan ataupun perorangan tidak boleh berkampnye atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada salah satu paslon.

"Dan tentara tidak boleh menggunakan fasilitas militer baik perorangan atau satuan dalam tiap tahap pelaksanaan pilkada. Jadi TNI harus netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon," tegasnya.

Raffi Ahmad Minta Poligami, Bukannya Marah atau Nangis Nagita Slavina Malah Lakukan Ini, Publik Syok

Bacaan Niat Sholat Duha, Keutamaan, Tata Cara dan Waktu Terbaik, 2 Rakaat Bisa Lancarkan Rezeki

DPRD TTS Agendakan RDP, Pertanyakan Empat Hal Ini

Setelah penyampaian materi dari Pasi Intel Kodim 1618/TTU, acara dilanjutkan dengan pemberian materi tambahan dari Danramil 1618-06/Bian Lettu Inf I Wayan Saputra, Danramil 1618-01/Miotim Mayor Inf Achmad Hartono, dan Dandim 1618/TTU Letkol Arm Roni Junaidi S. Sos. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved