DPRD NTT Sesalkan Kasus Jual Kartu Ujian di SMAN 2 Rahong Utara
DPRD NTT menyesalkan adanya praktek menjual beli kartu ujian di SMAN 2 Rahong Utara. Kasus ini perlu diselesaikan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
DPRD NTT Sesalkan Kasus Jual Kartu Ujian di SMAN 2 Rahong Rahong Utara
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- DPRD NTT menyesalkan adanya praktek menjual beli kartu ujian di SMAN 2 Rahong Utara. Kasus ini perlu diselesaikan agar tidak berdampak pada siswa yang hendak mengikuti ujian.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi V DPRD NTT, Yohanes Rumat, Rabu (11/3/2020).
Menurut Yohanes, praktek jual beli kartu ujian itu sudah menyalahi aturan secara nasional. Padahal, kebutuhan itu bisa diakomodir oleh dana BOS.
"Secara aturan saya kira ini sudah menyalahi aturan secara nasional,karena dianggap dalam perencanaan sekolah pasti sudah terakomodir lewat dana BOS atau komite sekolah," kata Yohanes.
Dijelaskan, meski begitu pihaknya juga bijak dalam menyikapi kejadian ini artinya tentu sekolah punya alasan yang masuk diakal bersama orang tua siswa.
"Sebagai anggota DPRD Provinsi NTT tentunya kami berharap manajemen sekokah harus mengkomunikasikan dengan baik antara sekokah dan orang tua murid, sehingga tidak dianggap pungutan liar," katanya.
Dikatakan, kondisi itu artinya dokumen rapat dan kesepakatan antara sekokah, komite dan orang tua murid harus ada.
• Pengakuan Remaja Korban Sodomi di Kupang : Orangnya Sopan Jadi Kami Tidak Curiga
• Pemkab Kabupaten Belu dan Dirjen Peternakan Rakor Penanggulangan ASF
• TNI Tingkatkan Kesadaran Siswa-Siswi di Perbatasan untuk Jaga Kesehatan
"Kalau ini tidak ada maka pungutan ini patut diduga atau bisa dicurigai sebagai pungutan liar," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)