Disperindag Masih Segel Kios Di Pasar Wolowona
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ende masih menyegel 15 unit kios di Pasar Wolowona karena pedagang yang menyewa kios
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Disperindag Masih Segel Kios Di Pasar Wolowona
POS-KUPANG.COM|ENDE--Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ende masih menyegel 15 unit kios di Pasar Wolowona karena pedagang yang menyewa kios tersebut belum juga membayar biaya sewa kios.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ende, Subhan Wanda mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com,Rabu (11/3) di Ende.
Subhan mengakui pihaknya memang sempat menyegel 15 unit kios di Pasar Wolowona, Kecamatan Ende Timur, dan dari 15 unit yang ada belum ada yang dibuka.
Menurut Subhan pihaknya baru membuka segel apabila para pedagang yang menyewa kios tersebut sudah membayar kewajiban mereka membayar biaya sewa kios.
Subhan mengatakan bahwa biaya sewa kios sebenanya tidak terlalu mahal bahkan terkesan cukup murah yakni Rp 100 ribu perbulan namun yang terjadi para pedagang justru enggan membayar biaya sewa tanpa ada alasan yang jelas.
“Kalau saja mereka yang menyewa kios secara rutin membayar biaya sewa kios setiap bulan tentu tidak terlalu berat namun yang terjadi mereka enggan membayar setiap bulan bahkan ada yang hutang hingga dua tahun,”kata Subhan.
Terhadap kios yang disegel itu ujar Sabhan pihaknya akan segera merenovasi dan akan disewa kepada para pedagang lain yang tidak memiliki utang sewa kios.
Meskipun nantinya akan disewa kepada pihak lain ujar Subhan pihaknya akan tetap menagih utang kepada mereka yang pernah menyewa kios.
• Kantor Bupati Ende Tidak Tersedia Hand Sanitiser
• Pilkada 2020, KPU Serahkan Dokumen Syarat Dukungan ke PPS Akhir Maret 2020
• Chord Gitar Paling Mudah dan Lirik Lagu Raisa Jatuh Hati Ambil Gitarmu Sekarang
“Untuk mereka yang pernah menyewa kios baru bisa sewa lagi apabila sudah membayar utang dan apabila belum bayar maka kios yang ada akan disewa kepada pihak lain,” kata Subhan.(Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)