Sinergitas Imigrasi dan Polri Perlu Ditingkatkan dalam Mengawasi WNA
pengawasan WNA perlu ditingkatkan serta komitmen pelaksanaan tugas tidak hanya sebatas dalam ruangan tetapi diwujudnyatakan di lapangan.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Sinergitas Imigrasi dan Polri Perlu Ditingkatkan dalam Mengawasi WNA
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA--Kepala Imigrasi Atambua, K.A Halim meminta agar sinergitas Imigrasi dan Polri dalam pengawasan WNA perlu ditingkatkan serta komitmen pelaksanaan tugas tidak hanya sebatas dalam ruangan tetapi diwujudnyatakan di lapangan.
Halim menekankan hal ini karena di wilayah tugas Imigrasi Atambua terdapat banyak jalur tidak resmi antara Indonesia dan Timor Leste.
Kepala Imigrasi Atambua, K.A Halim mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com melalui telpon selulernya dari Kupang ke Atambua, Rabu (4/2/2020). Halim bersama dua stafnya mengikuti kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerjasama tentang Pengawasan Orang Asing yang diselenggarakan oleh Badan Intelijen dan Keamanan POLRI yang berlangsung di Mapolda NTT.
Dalam sosialisasi tersebut, Halim mengharapkan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Orang Asing terkait keberadaan dan kegiatannya perlu mendapat dukungan dari Polri.
Berkaitan dengan banyak jalur tikus di wilayah perbatasan RI-RDTL sangat dibutuhkan adanya sinergisitas dan harmonisasi, baik persepsi maupun tindakan dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia.
Halim menjelaskan, sesuai regulasi, petugas imigrasi melaksanakan tugas di tempat resmi atau yang disebut Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) terpadu seperti di PLBN dan PLB. Sedangkan pengawasan di jalur-jalur tidak resmi atau yang dikenal "jalur tikus" menjadi kewenangan aparat keamanan, baik TNI maupun Polri.
Harapannya, melalui perjanjian kerjasama antara Baintelkam Polri dengan Direktorat Jenderal Imigrasi ini, penegakan hukum keimigrasian menjadi lebih optimal dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap Orang Asing di Indonesia sehingga dapat berkontribusi positif terhadap citra Republik Indonesia di tengah-tengah pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia.
Halim mengatakan, pengawasan Orang Asing merupakan suatu bentuk kewaspadaan nasional terhadap segala macam ancaman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
• Sikapi Fenomena Perubahan Iklim, BBPP Kupang Gelar Pelatihan Teknis Mitigasi dan Perubahan Iklim
• Dukung Program Menteri Pertanian, BBPP Kupang Gandeng BRI Unit Ahmad Yani Manggarai Sosialisasi KUR
• Masih Ingat Arya Permana Pemilik Bobot 190 Kg ? Belajarlah Darinya Cara Mengatasi Obesitas
• Biar Lebih Produktif Bekerja, Ikuti 5 Panduan Sederhana Menyiapkan Sarapan Pagi yang Sehat
• Sering Mengalami Sulit Tidur ? Terapkan 5 Langkah Praktis Ini, Dijamin Pulas Guys !
Secara yuridis konstitusional, aspek pengawasan Orang Asing dalam hal yang menyangkut keimigrasian diamanatkan dan menjadi tugas pokok Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).