Pilkada 2020
Pilkada 2020 - Bawaslu Lima Kabupaten di NTT Adukan ASN ke Komisi ASN
Pengurus Bawaslu di lima kabupaten di NTT mengadukan ASN ke Komisi ASN, karena tidak menjaga netralitas ASN dalam Pilkada 2020
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pengurus Bawaslu di lima kabupaten di NTT mengadukan ASN ke Komisi ASN. ASN yang diadukan itu .
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, Kamis (5/3/2020).
Menurut Jemris, Bawaslu lima daerah yang telah mengadukan ASN ke Komisi ASN adalah Kabupaten Belu, Sumba Barat, Malaka, Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur.
• Flotim Siaga Satu Hadapi Demam Babi Afrika
"Jadi, prosesnya sudah dilakukan oleh Bawaslu di kabupaten. Semua berkas telah dikirim ke Bawaslu RI dan selanjutnya, Bawaslu RI yang menyampaikan ke Komisi ASN," kata Jemris.
Dia menjelaskan, selain proses pemeriksaan, Bawaslu di kabupaten juga yang langsung mengirim berkas laporan ke Bawaslu pusat.
"Karena itu, proses yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu di kabupaten telah selesai. Saat ini kita hanya menunggu hasil dari Komisi ASN," katanya.
• Misa Rekonsiliasi Akhiri Musibah Feses di SMP Seminari Bunda Segala Bangsa Maumere
Dikatakan, karena itu ASN yang terlibat itu,tentu diproses sesuai dengan UU ASN .
Bahkan, lanjutnya, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, berdasarkan Pasal 2 huruf f menyatakan bahwa salah satu Asas Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN adalah "Netralitas".
Asas Netralitas ini berarti bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Data ASN yang sedang diproses di Komisi ASN
1. Belu : 1 orang
2. Sumba Barat : 1 orang
3. Malaka : 2 orang
4. Manggarai : 5 orang
5. Sumba timur : 2 orang
Jumlah : 11 orang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)