Ketua Komnas PA Sirait Percaya Kajari Lembata Akan Tuntaskan Kasus Anak Bawah Umur
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait sangat percaya aparat penegak hukum di Lembata
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait sangat percaya aparat penegak hukum di Lembata dapat menuntaskan masalah kekerasan anak di bawah umur dan pelecehan anak secepatnya.
Dirinya juga mendukung Kajari Lembata menyelesaikan masalah ini sampai sebelum disidangkan dalam jangka waktu 14 Hari setelah statusnya P21 sebagaimana termuat dalam undang-undang perlindungan anak.
Dia sangat percaya masalah ini bisa segera diselesaikan dan proses hukum bisa tetap berjalan.
• Pater Greg Sebut Program Bank NTT Telah Membias
"Sikap Komnas Perlindungan Anak adalah mendukung upaya diversi terhadap anak sebagai saksi, sebagai korban dan sebagai pelaku, supaya dia mendapat perlindungan yang maksimal, tapi itu tidak menutup kasus tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa, Komnas mengambil sikap; tangkap, tahan dan adili terduga pelaku," jelas Sirait dalam jumpa pers di Taman Swaolsa Titen, Rabu (4/3/2020).
Lebih lanjut, Sirait menambahkan apabila kasus ini masih saja 'jalan di tempat' di tangan penegak hukum maka dirinya akan mengambil sikap melaporkannya ke Komisi Kejaksaan di Jakarta dan terus melakukan advokasi di Jakarta. Dia berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini.
• Kodim 1618/TTU Berangkatkan 126 Calon Prajurit TNI ke Kupang
"Setelah deklarasi anti kekerasan anak, saya juga akan laporkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk upaya follow up," jelasnya.
Setelah deklarasi ini, dirinya juga akan menginisiasi pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Kabupaten Lembata yang juga bertugas melakukan pencegahan, deteksi dini dan penanganan kasus. Lembaga ini akan melibatkan banyak komponen masyarakat supaya LSM Permata tidak sendiri melakukan advokasi masalah perempuan dan anak.
Diversi Demi Perlindungan Anak
Menyikapi kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur oleh oknum ASN dan pelecehan seksual, Ketua Komnas Perlindungan Anak Upaya Arist Merdeka Sirait mengatakan diversi bagi pelaku dan korban anak tetap harus dilakukan demi perlindungan anak di berbagai tingkatan penegakan hukum; di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Apabila upaya diversi gagal dilakukan di kepolisian, Arist menegaskan kejaksaan juga punya kewenangan untuk melakukan diversi.
"Jangan sampai diversi itu dipakai sebagai tawar menawar damai, bukan. Diversi itu bukan sebuah persyaratan damai tapi itu sebuah proses penegakan hukum bagi anak di bawah umur," kata Sirait menjawab pertanyaan wartawan soal indikasi diversi sebagai syarat mencabut kasus lain yang berkaitan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)