siswa pukul guru

Para Tersangka Dikenakan Pasal 170 (1) dan Pasal 55 KUHP

jajarannya terutama di Polsek Fatuleu sudah turun ke sekolah dan telah mengambil keterangan termasuk menahan para oknum pelaku.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Dok. Polres Kupang
Tiga oknum siswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan guru SMAN I Fatuleu, Kabupaten Kupang. 

Para Tersangka Dikenakan Pasal 170 (1) dan Pasal 55 KUHP

POS-KUPANG.COM I OELAMASI--Kasus tindak pidana yang dialami guru sebagai korban di SMAN I Fatuleu, Kabupaten Kupang, Yelfret Malafu (45) beralamat di RT  011 / RW 005, Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu pada Senin (2/3), terus diproses jajaran Polres Kupang.

Terhadap para tersangka yakni, CYT, YCVPH dan OB yang merupakan siswa di sekolah ini, perbuatan mereka dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Saat ini tersangka  diamankan di ruang tahanan Polsek Fatuleu.

Kapolres Kupang, AKBP, Aldinan RJH Manurung SH., SIK menyampaikan hal ini melalui Kasat Reskrim, IPTU Simson L Amalo, S.H, Rabu (4/3).

Menurut Simson, sejak kejadian itu jajarannya terutama di Polsek Fatuleu sudah turun ke sekolah dan telah mengambil keterangan termasuk menahan para oknum pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Saat ini tersangka  diamankan di ruang tahanan Polsek Fatuleu.

Secara terpisah Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan pada SMAN I Fatuleu, Aurelius Usa Naing, S.Si, sesalkan peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan di daerah ini. Pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan apapun keputusan nanti tentu dihormati.

"Proses hukum boleh berjalan tapi hak para siswa untuk ikut ujian tetap kami layani. Nanti prosesnya seperti apa tentu kita akan lihat. Tapi untuk bahan ujian tetap mereka ikut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana  berupa penganiayaan siswa terhadap guru terjadi di wilayah hukum Polres Kupang antara oknum siswa dan guru. Kasus ini terjadi di SMAN I Fatuleu, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Kasus pengeroyokan ini dialami guru bidang studi Bahasa Indonesia atas nama, Yelfret Malafu (45) beralamat di RT  011 / RW 005, Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu pada Senin (2/3). Korban dikeroyok oknum siswa gara-gara daftar hadir siswa yang kini tengah mengikuti ujian semester II bagi siswa di  Kelas XII IPS-4. Kasus ini tengah ditangani polisi dimana tiga siswa sudah diamankan yakni, CYT, YCVPH dan OB dan berstatus tersanfka

Kapolres Kupang, AKBP, Aldinan RJH Manurung SH., SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Simson L Amalo, S.H, Rabu (4/3) membenarkan kejadian itu.

Simson menjelaskan kronologi kejadian. Kasus ini terjadi pada Senin (2/3)  sekitar Pukul 08.30 Wita, bertempat di dalam ruang kelas XII IPS 4 pada SMAN 1 Fatuleu.

Di TTS Belum Ada Desa Yang Cairkan Dana Desa Tahap I

KKP Perketat Pemeriksaan Penumpang di Ruang Kedatangan Domestik Bandara El Tari Kupang

Kata Arist Merdeka Sirait Soal Tudingan Abaikan Korban Pelecehan Seksual

Kasus Guru Dipukul Siswa, Inche Sayuna : Bukti Gagalnya Pendidikan Karakter

Korban Yelfret Malafu waktu itu menjadi guru pengawas ujian semester mata pelajaran matematika. Korban saat itu sementara edarkan daftar hadir untuk semua siswa yang akan mengikuti ujian semester.

Namun,  setelah daftar hadir diterima kembali oleh korban dan melihat daftar hadir pada urutan nomor 20 (dua puluh) belum terisi nama siswa serta tanda tangan, sehingga korban menanyakan kepada siswa siswi di dalam ruangan kelas, namun tidak ada yang mengakuinya.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved