Kata Arist Merdeka Sirait Soal Tudingan Abaikan Korban Pelecehan Seksual

Ada yang menilai Sirait memilah-milah melakukan pendampingan kasus kekerasan terhadap anak karena hanya mengunjungi MRS

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RICARDUS WAWO
Kedatangan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait di Lembata 

Kata Arist Merdeka Sirait Soal Tudingan Abaikan Korban Pelecehan Seksual

POS-KUPANG.COM |LEWOLEBA--Kedatangan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait yang hendak memantau perkembangan kasus penganiayaan anak di bawah umur oleh oknum ASN di Lembata mendapat tanggapan berbeda dari sejumlah pihak.

Ada yang menilai Sirait memilah-milah melakukan pendampingan kasus kekerasan terhadap anak karena hanya mengunjungi MRS (17), korban kekerasan penganiayaan oleh oknum ASN.

Sedangkan, saat datang ke Lembata dirinya dinilai tidak mengunjungi korban pelecehan seksual di mana MRS juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada wartawan usai acara deklarasi, Sirait akhirnya angkat bicara soal tudingan tersebut.

Menurut Sirait pada prinsipnya dia pasti akan menerima dengan terbuka semua pelaku, saksi atau korban anak di bawah umur apabila mereka berinisiatif datang melapor dan bertemu dengannya.

Dia mengatakan sebagai sebuah lembaga perlindungan anak mekanisme kerjanya memang harus ada yang melapor karena pihaknya tidak serta merta melakukan pendampingan tanpa ada laporan yang masuk.

"Saya sangat sayangkan ada yang katakan saya tidak peduli dengan korban pelecehan seksual. Saya punya itikad baik agar kekerasan itu tidak terjadi pada anak. Selama ini memang belum ada permintaan dari korban sama sekali, tapi maklum saja," ungkap Sirait.

Sirait menambahkan, akan bertemu dengan korban.

"Saya baru bisa berkomentar kalau sudah bertemu korban dulu, kalau belum bertemu korban, saya belum bisa komentar. Ini bukan soal suka dan tidak suka. Kalau mau bertemu saya pasti akan membuka tangan, jadi saya tidak melakukan praktik diskriminasi," lanjutnya.

Dari perspektif perlindungan anak, lanjutnya, dia juga sudah meminta secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lembata untuk menerapkan pendekatan penyelesaian diversi kepada pelaku dan korban yang masih di bawah umur. Diversi itu adalah bentuk perlindungan.

"Kalau saya juga belum ada kesempatan bertemu karena tidak ada permintaan juga dari keluarga korban dan saya juga tidak kenal, keluarga juga tidak memberikan laporan, bagaimana kita terlibat dengan itu, bentuk perlindungannya adalah mengusulkan kepada Kajari menyelesaikannya dengan pendekatah diversi," ungkap Sirait yang adalah salah satu pelaku sejarah yang menyusun Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia tersebut.

Kata dia, diversi sebagai bentuk perlindungan akan melibatkan banyak pihak termasuk keluarga pelaku, keluarga korban, orang yang terlibat dan pelaku serta korban anak.

Sirait mengungkapkan Kajari Lembata juga sudah sepakat menyelesaikan masalah yang melibatkan anak di bawah umur dengan diversi atau penyelesaian di luar persidangan supaya hak-hak anak tidak hilang. Anak hanya dikenai tindakan dikembalikan kepada orangtua. Ini merupakan prinsip dasar perlindungan anak.

Namun, Sirait menegaskan diversi bagi para pelaku dan korban anak ini tidak bisa membatalkan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh oknum ASN. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan itu sesuai undang-undang perlindungan anak.

"Komnas Perlindungan Anak mengambil sikap; tangkap, tahan dan adili (oknum ASN terduga pelaku penganiayaan). Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh menahan dan menghambat hal ini tapi harus sesegera mungkin mendorong proses hukum itu," tegas Sirait sembari menambahkan dirinya sangat percaya kepada Kajari Lembata dalam waktu 14 hari setelah P21 bisa membawa kasus ini di pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved