Berita Kriminal
Akan Ditinggal Nikah Pacar Gelapnya, Pria Beristeri Sebar Video Mesum dengan Pacar, Lihat Dampaknya
Tak rela akan ditinggal kekasih gelap, pria beristeri ini nekad sebar video mesum dengan sang pacar
Editor:
Adiana Ahmad
"Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah korban sendiri. Bahkan pelaku dan korban sudah tidak bisa mengingat semua dimana saja karena saking seringnya dilakukan,"pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)