TERBARU! Begini Nasib Pelajar di Kupang Tega Aniaya Ibu Kandung Gegara Terlambat Siap Baju Hangout

TERBARU! Begini Nasib Pelajar di Kupang yang Tega Aniaya Ibu Kandung Gegara Terlambat Siapkan Baju Hangout

Penulis: Ryan Nong | Editor: Bebet I Hidayat

TERBARU! Begini Nasib Pelajar di Kupang yang Tega Aniaya Ibu Kandung Gegara Terlambat Siapkan Baju Hangout

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan remaja putri berinisial TH (17) terhadap ibu kandungnya Aplonia Henuk (45).

Kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku TH menandatangani surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya.

"Pelaku kita amankan 1x24 jam di Mapolres Kupang.

Proses hukum masih kita lakukan tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Menurut Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.

"Hasil visum, memang ada bekas pukulan pada kepala korban namun tidak ada luka parmanen," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, tetangga dan pihak yang merekam aksi tersebut.

"Saksi (yang merekam) hanya untuk membuat efek jera pelaku. Setelah kita periksa maka video sudah dihapus," jelas Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung.

Dalam kasus itu, awalnya Polisi menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Namun karena pelaku masih di bawah umur maka dikenakan undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

"Ada kekhususan dan pengecualian, kita tidak bisa tahan pelaku tetapi kita kembalikan pada orang tua sambil proses hukum terus kita lanjutkan," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung.

KRONOLOGI Lengkap Pelajar di Kupang Timur NTT Aniaya Ibu Kandung Gegara Lambat Siap Baju Hangout

KRONOLOGI Lengkap Menantu Tega Tusuk-Tusuk Kemaluan Mertua Perempuan Pakai Gunting, Simak Videonya!

Lebih lanjut kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, pelaku mendapatkan pendampingan dan perlakuan khusus.

Gadis berusia 17 tahun di Kupang, Nusa Tenggra Timr ( NTT)  berinisial TH, seorang pelajar di Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur tega menganiaya ibu kandungnya sendiri. Kejadian memilukan tersebut berlangsung pada Rabu (16/2/2020) pagi. 

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun kepada wartawan Rabu (26/2/2020) mengatakan, pelaku TH (17) yang saat itu hendak ke Kupang seketika naik pitam karena permintaan untuk segera disiapkan baju tak segera diindahkan ibu kandungnya. 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved