KRONOLOGI Lengkap Pelajar di Kupang Timur NTT Aniaya Ibu Kandung Gegara Lambat Siap Baju Hangout
KRONOLOGI Lengkap Pelajar di Kupang Timur NTT Aniaya Ibu Kandung Gegara Lambat Siap Baju Hangout
Penulis: Ryan Nong | Editor: maria anitoda
KRONOLOGI Lengkap Pelajar di Kupang Timur NTT Aniaya Ibu Kandung Gegara Lambat Siap Baju Hangout
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- KRONOLOGI Lengkap Pelajar di Kupang Timur NTT Aniaya Ibu Kandung Gegara Lambat Siap Baju Hangout
Gegara terlambat disiapkan baju untuk jalan jalan ke Kota Kupang, seorang pelajar di Tuatuka Kecamatan Kupang Timur tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Kejadian memilukan tersebut berlangsung pada Rabu (16/2/2020) pagi.
• Anak Muda Maumere Tunjukan Bakat ‘Freestyle’ Sepeda Motor di Jalan El Tari
• 1.100 Orang di Korea Selatan Terinfeksi Virus Corona, Terbanyak di Luar China, iNFO
• Ditugaskan di Korea Selatan, Tentara AS Terinfeksi Virus Corona, Begini Kondisinya, Info
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun kepada wartawan Rabu (26/2/2020) mengatakan, pelaku, Treaneta alias TH (17) yang saat itu hendak ke Kupang seketika naik pitam karena permintaan untuk segera disiapkan baju tak segera diindahkan ibu kandungnya.
Saat itu, jelas Kombes Jo Bangun, ibu kandung pelaku, Apolonia alias AH (45) sempat meminta TH bersabar karena saat itu ia sedang memasak.
Bukannya menunggu, TH malah langsung menganiaya perempuan yang berprofesi guru itu.
"Korban meminta kepada pelaku untuk bersabar karena korban sedang memasak, namun pelaku tidak sabar sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban, kemudian pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan genggaman tangan dan menendang korban di daerah kepala," ujar Kombes Jo.
Sontak kejadian itu membuat adik pelaku, Renita alias RH (16) langsung memanggil beberapa tetangga untuk melerai pertengkaran dan penganiayaan tersebut.
Saat melerai, salah satu tetangga lalu berinisiatif merekam adegan tak beradab tersebut dan memposting di media sosial.
Kombes Jo menambahkan, berdasarkan keterangan adik korban dan para tetangga, pelaku TH sering dan bahkan berulang kali melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sendiri.
Usai kejadian tersebut, anggota Polres Kupang langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Mako Polres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
Terdakwa kasus penganiayaan ibu anak di Warung Bakso Pohon Mangga Kecamatan Oebobo Kupang, Debby Irene Lay (48) menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai mendengar putusan hakim yang memberinya hukuman 10 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan di ruang sidang Pengayoman Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (28/4/2019) sore.
Tak hanya, terdakwa Debby, jaksa penuntut umum pun mengatakan pikir pikir terhadap putusan hakim tersebut. Pasalnya dalam tuntutannya, jaksa menuntut Debby dengan penjara satu tahun enam bulan.
