Pembunuhan di Kabupaten Kupang
Penyidik Polsek Kupang Tengah Jerat Pembunuh Damianus Puay dengan Pasal 338 dan 351 KUHP
Pembunuhan di Kabupaten Kupang, penyidik Polsek Kupang Tengah jerat Pembunuh Damianus Puay dengan Pasal 338 dan 351 KUHP
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Pembunuhan di Kabupaten Kupang, penyidik Polsek Kupang Tengah jerat Pembunuh Damianus Puay dengan Pasal 338 dan 351 KUHP
POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Jajaran Polsek Kupang Tengah bergerak cepat dalam menangani kasus pembunuhan yang dialami korban Damianus Puay (40) yang dilakukan terduka pelaku, YH (48) warga RT 07/RW. 06 Dusun III Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah.
Dalam tempo tidak lebih dari sehari, terduga pelaku YH langsung diamankan bersama barang bukti dan kini sudah ditahan. Terhadap perbuatan terduka pelaku diterapkan Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP.
• Antisipasi Dampak Kekeringan, Pemkab Manggarai Barat Pantau Sejumlah Lahan Petani
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kupang Tengah IPDA Elpidus K. Feka, S.Sos, menyampaikan ini kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (27/2/2020).
Menurut IPDA Elpidus, motif terduga pelaku menghabisi nyawa korban karena dendam dan sakit hati. Pasalnya selama hidup korban kalau mabuk akibat konsumsi miras, berulang kali melakukan kekerasan/penganiayaan terhadap terduga pelaku.
• Kesaksian Mantan Kades Oelpuah Mengenai Hubungan Damianus Puay dan Pelaku Pembunuhan
Dijelaskannya, saat ini para saksi yang telah dimintai keterangan yakni, terduga pelaku,
1 orang saksi pelapor dan 1 orang saksi yang pertma kali menemukan korban.
"Terduga pelaku statusnya sudah tahanan dan kami titipkan di Rutan Polres Kupang.Terhadap perbuatan terduka pelaku diterapkan Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP," jelas Elpidus.
Sebelumnya Kapolsek Elpidus mengatakan, terduga pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial YH, warga Desa Oelpuah. Motif terduga pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati. Pasalnya, selama ini diduga korban biasa menganiaya terduga pelaku, terutama saat korban sedang mabuk miras.
Puncak kemarahan terduga pelaku, kepada korban yang berujung pada pembunuhan terjadi Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 15.00 wita.
Kronologis kejadian kata Kapolsek Kupang Tengah, pada hari Rabu 25 Februari 2020, korban mendatangi rumah terduga pelaku seraya mengancam terduga pelaku dengan kata - kata "beta akan kasi mati lu ini hari (saya akan bunuh kamu hari ini - red)".
Karena dendam terduga pelaku kepada korban, terduga pelaku langsung membacok korban menggunakan sebilah parang hingga korban tewas.
Hasil pemeriksaan luar oleh anggota Polsek Kupang Tengah, korban tewas akibat luka bacok di tangan, pundak kiri dan kepala. Terduga pelaku membacok korban sebanyak tiga kali. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)