Ibu RT Korupsi
Ibu Rumah Tangga Tersangka Dana Desa di Sikka Hadapi Ancaman Pasal Berlapis
Maria Goreti Lili Suryani Nona Ros alias Nona Ros, ditahan selama 20 hari terhitung mulai Kamis (27/2/2020) sampai 15 Maret 2020.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Ibu Rumah Tangga Tersangka Dana Desa di Sikka Hadapi Ancaman Pasal Berlapis
POS-KUPANG.COM|MAUMERE---- Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Maumere, Jermias Penna, S.H, mengatakan tersangka dugaan korupsi dana Desa Kowa, Maria Goreti Lili Suryani Nona Ros alias Nona Ros, ditahan selama 20 hari terhitung mulai Kamis (27/2/2020) sampai 15 Maret 2020.
“Satu sampai dua minggu mendatang kami segera bawa tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang,” kata Jermias Penna, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, S.H, kepada pos-kupang.com, Kamis siang di Maumere.
Selama masa 20 hari ini, kata Jermias Penna, tim jaksa akan menyiapkan dakwa kepada tersangka. Ia menegaskan,dakwaan n kepada tersangka akan lebih tinbggi dibanding dengan Kades Dobo, Paulus Beni dituntut 2,6 tahun penjara dan divonis hakim 2,3 tahun.
Dijelaskannya,pelaku dijerat ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 (1) KUHP Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Modus dugaan korupsi ini seperti keterangan tersangka dan juga yang tertuang di dalam BAP. Awalnya ada kebutuhan rumah tangga, ia mengambil uang milik desa yang dipeganganya dibelanjakan. Tersangka berharap akan menutup dari honornya,” kata Jermias Penna.
Pengambilan uang itu semakin lama semakin besar, sampai ia tak bisa tahu berapa kali dan jumlahnya hingga menjadi temuan Inspektorat Sikka melakukan audit.
“Terus-menerus selama dua tahun uang itu diambil sampai dia tidak ingat lagi. Total temuannya Rp 588 juta lebih. Tersangka diberi waktu 60 hari kembalikan uang, tidak bisa dilakukan sama sekali,” kata Jermias.
• GEGER Foto Mesum Pak Kades dan Sekdes di Rote Ndao Berpelukan Tanpa Busana, Beredar di Grup WhatsApp
• Antonius Mengaku Tidak Ada Buly Di Asrama Syuradikara
Seperti diberitakan, ibu rumah tanggal di Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nona Ros diduga selewengkan dana Desa Kowa, Kecamatan Mego, Rp 588.368.455 yang bersumber dari APBN tahun 2016 dan 2017. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Euginius Mo’a)